eQuator.co.id – Cilacap-RK. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cilacap menggulung dua pelaku pencabulan bermodus pengobatan alternatif. Pelakunya adalah dukun bernama Yusuf, 39, dan asistennya, Abdul Kodir, 28.
Dalam rilis kasus di Polres Cilacap, Yusuf dan Abdul ditangkap oleh petugas Polsek Sidareja Kamis (2/6) lalu. Dari penyidikan polisi, terungkap bahwa Yusuf dan Abdul hanya bermodal nekat untuk mengelabuhi para korbannya.
Yusuf mengaku pernah mempelajari trik-trik perdukunan dari seseorang bernama Pramu di wilayah perbatasan Jombang, Jawa Timur. Demi meyakinkan calon korban, Yusuf dan Abdul memakai busana kain mori dan menjadi pocong.
Padahal, keterampilan pelaku hanya pijat. “Saya sebelumnya hanya praktik pijat saja. Baru kali ini melakukan tindakan ini,” ujarnya seperti diberitakan Radar Banyumas.
Kasus itu terungkap ketika seorang warga Kecamatan Wanareja, AN, 39, melapor ke polsek setempat karena merasa telah menjadi korban ulah Yusuf dan Abdul. Mulanya AN yang menderita gatal-gatal ingin mendapat pengobatan.
Alih-alih sembuh dari penyakit gatal-gatal, AN justru diperlakukan secara tidak senonoh oleh Yusuf dan Abdul. Karenanya AN merasa telah ditipu.
“Pelaku memang akhirnya tertangkap karena laporan korban yang merasa ditipu,” ujar Kapolsek Wanareja, AKP Sudarsono.
Ia menjelaskan, Yusuf dan Abdul membuka praktik perdukunan di tempat terpencil. Tepatnya di Dusun Cipetir, Desa Limbangan di Kecamatan Wanareja.
Warga sebenarnya sudah mencurigai pelaku yang tinggal di tempat indekos itu. Sebab, Yusuf dan Abdul membuka praktik sebagai dukun di rumah indekos sejak tiga bulan silam.
Tetapi meski praktik di tempat terpencil, namun Yusuf memanfaatkan layanan modern untuk pembayaran. Ia minta ke korbannya agar pembayaran dilakukan melalui transfer bank.
Ternyata, pelaku merupakan warga dari luar daerah. Merujuk pada kartu tanda penduduk pelaku, asalnya adalah Sukadana, Lampung Timur Provinsi Lampung. (jpnn)