eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kasus kekerasan seksual yang korbannya anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Pontianak. Kali ini, korbannya merupakan bocah laki-laki yang masih duduk di Taman Kanak-Kanak (TK). Ia dicabuli oleh JT, warga yang tinggal di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan.
Pria 38 tahun itu kini sudah ditahan di Polresta Pontianak setelah ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak di salah satu Warung Kopi (Warkop) J, Pontianak Selatan, Senin (14/1).
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu M Resky Rizal menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku yang kesehariannya sebagai penjaga warkop di sekitar sekolah itu, telah mencabuli korban sebanyak 4 kali. Pada waktu yang berbeda.
“Perbuatan itu dimulai pada September dan Oktober 2018, serta 8 dan 14 Januari 2019. Lokasinya di tempat yang sama di sekitar sekolah,” jelas Rizal kepada awak media di Mapolresta Pontianak, Rabu (24/1) sore.
Ia melanjutkan, sebelum melakukan aksinya itu, pelaku sengaja menunggu korban pulang sekolah. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk menonton film dewasa terlebih dahulu di warung tempatnya kerja.
“Korban pulang sekolah sekitar jam sebelas siang. Kemudian korban mengambil sepeda di dekat sekolahnya. Pada saat itu pelaku menghampiri korban dan menawari menonton film porno,” jelas Rizal.
Setelah itu, pelaku kemudian menyeret korban ke WC TK. Mengunci pintu WC dan melakukan aksi bejatnya. Kejadian ini terungkap saat korban mengadu kepada orangtua asuhnya atas apa yang telah dialaminya.
“Korban ini anak asuh dari pelapor. Pelapor mengetahui ini setelah menerima aduan dari korban, bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka. Kemudian pelapor melaporkan ke kita dan kita tindaklanjuti,” paparnya.
Dalam kasus ini, petugas menyita pakaian pelaku dan korban sebagai barang bukti. Termasuk menyita handphone yang berisi video adegan dewasa itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JT dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian, kata Rizal, sudah memberikan pendampingan psikologis untuk menjaga kondisi mental. Atas kejadian inipun, Rizal mengimbau agar orang tua, guru, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama memperketat pengawasan pada anak.
“Mengingat anak terkadang apabila diimingi-imingi oleh orang ataupun dijanjikan sesuatu anak tersebut tergoda. Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi korban tidak pidana kejahatan,” imbaunya.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP