eQuator.co.id – KETAPANG-RK. HS, seorang guru pembantu dan merupakan wali kelas salah satu SDN di Kecamatan Manis Mata, Ketapang tega menyetubuhi siswinya sendiri. Sebut saja korban Melati. Gadis 14 tahun yang duduk di bangku kelas VI.
Saat ini, pria 49 tahun sudah diamankan kepolisian dan masih menjalani proses hukum selanjutnya. “Pelaku ini merupakan guru bantu di SDN tersebut, sekaligus pengajar les privat bagi anak-anak karyawan perusahaan sekitar,” terang Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, Jumat (24/5).
Lanjut dia menerangkan, HS ditangkap pada Minggu (19/5) lalu. Berawal saat anggota Polsek Manis Mata menerima laporan adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dari salah satu keluarga korban.
Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manis Mata bersama anggota langsung mendatangi anak dan orang tua yang diduga menjadi korban pencabulan.
“Setelah meminta keterangan, kemudian anggota membawa korban untuk dilakukan Visum Et Repertum. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup pelaku langsung diamankan di rumahnya di perumahan perusahaan kelapa sawit yang sekaligus merupakan TKP (Tempat Kejadian Perkara, red),” jelasnya.
Saat ini HS bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Ketapang. Kasusnya ditangani oleh Unit PPA Polres Ketapang. Ia bakal dikenakan Pasal 76 huruf E, Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Meski telah menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab, proses hukum terhadap pelaku akan terus dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, HS saat diwawancarai awak media mengaku menyesal dan khilaf atas perilakunya.
“Apapun risiko dan hukumannya, akan saya terima,” tuturnya saat ditemui awak media di Mapolres Ketapang, Jumat (24/5).
Diakui HS, aksinya tersebut dilakukan pada Maret lalu, di rumah dinasnya. Perbuatan itu diakuinya, dilakukan atas rasa suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan.
“Pertama saya berikan 200 ribu rupiah, setelah itu dia mengambil sendiri 300 ribu rupiah di dompet saya. Kemudian dia juga minta belikan handphone dan saya berikan. Yang jelas apa yang saya lakukan adalah kemauan bersama, tidak ada paksaan,” ceritanya kepada awak media.
Lanjutnya lagi, perbuatan tak senonoh yang kedua itu dilakukan saat Melati mendatangi rumahnya untuk meminta air minum bersama dengan dua temannya. Kala itu saat jam istirahat sekolah
Namun, kedua teman korban disuruh masuk kelas oleh pelaku, sementara korban masih di rumah pelaku.
“Yang kedua itu saya lakukan di bulan April dan itu yang terakhir. Setelah itu tidak ada lagi,” ucapnya.
Selain menyetubuhi Melati, HS juga diduga pernah melakukan tindakan tidak senonoh kepada siswi lainnya. Yakni dengan cara memegang bagian alat vital siswinya yang masih duduk di bangku kelas VI.
Diketahui, HS sendiri sudah menduda sejak tahun 2005 lalu. Dia mengajar di sekolah tersebut sejak tujuh tahun lalu. Atas perbuatannya ini, pelaku mengaku menyesal dan siap untuk menerima semua konsekuensinya.
Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab untuk menikahi korban jika memang pihak keluarga merestui. Sementara korban sendiri telah mendapatkan pendampingan dari KPAI Ketapang.
Laporan: M Fauzi
Editor: Ocsya Ade CP