BEI Infokan Perusahaan Tercatat Wajib Lakukan Public Expose di Tiap Tahunnya

eQuator.co.id-Pontianak. Bursa Efek Indonesia (BEI) memaparkan bagi perusahaan tercatat yang mencatatkan Efek bersifat ekuitas wajib melakukan pemaparan publik atau public expose minimal kurang 1 kali dalam setahun.

Dalam kegiatan Public Expose (Pubex) yang digelar secara Live yang digelar BEI (Bursa Efek Indonesia) pada 13 September 2022 menampilkan sebanyak 12 emiten yang melakukan pemaparan kinerja perusahaannya. 

Acara ini telah digelar sejak pada 12 September hingga 16 September 2022, dengan menampilkan 54 emiten atau perusahaan tercatat dari berbagai sektor, mulai perbankan, perkebunan, konstruksi hingga konsumer juga ikut berpartisipasi.

Dihari hari kedua kegiatan ini, BEI menjelaskan, setiap perusahaan tercatat yang mencatatkan Efek Bersifat Ekuitas, wajib melakukan pemaparan publik atau public expose paling kurang 1 kali dalam setahun. Kegiatan ini dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Dalam acara ini, pastinya para investor memahami kinerja dan rencana perusahaan tercatat, serta dapat berinteraksi dengan Manajemen Perusahaan Tercatat guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam menentukan keputusan investasinya,” ungkap Direktur Utama BEI, Iman Rachman dalam kegiatan Public Expose kemarin 

Pubex Live 2022 digelar dalam rangka memperingati 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia dan disiarkan secara real time melalui fasilitas webinar secara virtual, sehingga dapat disaksikan dan diikuti secara langsung oleh investor dari seluruh Indonesia. (Ova)