Bebas Pasung Penderita Gangguan Jiwa

Sejumlah pasien gangguan jiwa yang ditampung di Puskesmas Kesehatan Jiwa, Selalong, belum lama ini.. (Abdu Syukri)

eQuator – Sekadau-RK. Penanganan pasien gangguan jiwa menjadi perhatian utama Pemkab Sekadau. Bebas pasung bagi penderita gangguan jiwa pun menjadi target utama pemerintah.

Berdasarkan data yang dihimpun, tahun 2014 ada 382 pasien gangguan jiwa. Dari jumlah tersebut, hampir sebagian besarnya sudah sembuh berkat upaya pengobatan yang dilakukan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Sekadau, Drs Yohanes Jhon MM mengatakan, bupati Sekadau melalui dirinya sangat memperhatikan dua hal yakni, gangguan fisik dan gangguan psikolgis. “Bupati Sekadau memperhatikan dua hal ini secara merata,” ujar Jhon, kemarin.

Langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah adalah pertama sekali mengambil orang-orang yang sakit jiwa tadi dibawa ke RSJ Singkawang. “Pak bupati merasa tidak cukup hanya membawa ke Singkawang, lalu membangun rumah inap di Sekadau bagi penderita gangguan jiwa, yang ada di Puskesmas Selalong,” ucapnya.

Puskesmas Perawatan Pengembangan  Kesehatan Jiwa Selalong, Sekadau Hilir merupakan sarana utama yang berfungsi menampung para pasien gangguan jiwa. Di sini, para pasien tersebut akan diberikan perawatan tinggat pertama, sebelum dirujuk ke RS Jiwa di Singkawang.

Menurut Jhon, selain memberikan pelayanan medis psikis, Puskesmas Selalong juga memberikan pelayanan bagi orang-orang yang menderita gangguan jiwa. “Kami juga telah melakukan rapat untuk menangani beberapa pasien yang belum tercover yaitu para penderita penyakit jiwa yang dipasung oleh keluarganya,” sambung Jhon.

Ia mengatakan, pemasungan tersebut terjadi dikarenakan pasien yang mengalami gangguan jiwa tersebut sudah sangat parah, sehingga sudah mengganggu masyarakat disekitarnya. Didalam rapat ia juga sudah memutuskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan secara terpadu, yang melibatkan semua SKPD yang terkait.

Jhon juga menuturkan SKPD yang terkait seperti dinas kesehatan yang berkaitan dengan kesehatan pasien, kemudian dinas kependudukan yang berkaitan dengan nomor induk kependudukan yang nantinya akan membuat kartu BPJS.

Dan kemudian BPJS sendiri yang menangani para masyarakat yang tidak mampu, “Rata-rata yang memasung itu kan dari keluraga yang tidak mampu,” tambahnya.

Ia melanjutkan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja yang berkaitaan dengan dana-dana sosial dan rehabilitas sosial bagi para penderita penyakit gangguan jiwa juga ikut dilibatkan. Sehingga semua dipadukan sebagai bentuk integritasi agar semuanya dapat berjalan dengan baik dalam meperhatikan para pasien gangguan jiwa.

“Semua kita padukan, semua kita jadikan integritasi sehingga tidak ada yang merasa ini kerjaan siapa, ini tanggung jawab siapa semua menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk nanti pengamanannya melibatkan satuan polisi pamong praja bagi pasien yang sudah sangat parah, seperti misalnya pasien tersebut bertindak brutal,” tegasnya.

Jhon menuturkan bahwa setiap warga yang berada diamanpun, memiliki hak untuk memperoleh hidup, untuk memperoleh kesehatan, jaminan sosial, dan pendidikan, yang merupakan undang-undang dasar 1945.

Ia juga meminta para masyarakat dan jajaran pemerintah kecamatan juga harus pro aktif dalam menangani hal tersebut. Setiap camat harus mencari dan apabila ada orang yang terdapat gangguan jiwa segera laporkan. Jhon berharap masyarakat Sekadau dapat hidup sehat, aman , dan sejahtera sesuai dengan visi misi pemerintah kabupaten Sekadau, bukan hanya fisik tapi juga jiwanya. (bdu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.