BBPOM kembali Sita Kosmetik Tanpa Izin Edar

DILIHATKAN. PLH Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pontianak Berthin Hendry Dunard saat menunjukkan kosmetik tanpa izin edar atau ilegal, Jumat, (7/12) sekira pukul 10.00 WIB Andi Ridwansyah for eQuator. co.id.

eQuator. co.id-Pontianak. Balai Besar Pengawas Obat danMakanan (BBPOM) Kota  kembali menyitaribuan kemasan kosmetik ilegal dalam razia yang di gelar di Kota Pontianak padatanggal 26-30 November 2018.

PLH BBPOM Kota Pontianak  Berthin Hendry Dunard, menuturkan dalam kegiatan penertiban pasar dari kosmetik ilegal  pihaknya berhasil menyita sebanyak 148 jenis kosmetik dengan jumlah kemasan mencapai 1.291.

“Barang-barang tersebut terdiri dari parfum, cream, lipbalm, dan ada lipstik,” ucapnya saat menyampaikan press rilis, Jumat, (7/12) sekitar pukul 10.00 WIB

“Mayoritas yang kita  temukan kosmetik tersebut tanpa dilengkapi  izin edar, ada juga sebagian yang notifikasinya sudah ada sebelumnya tetapi habis dan tidak diperpanjang. Jadi jatuhnya produk ini adalah tanpa izin edar,” ungkapnya.

Temuan tersebut lanjut Hendri, berasal dari 14 lokasi di Kota Pontianak dengan nilai ekonomis yang ditaksir mencapai 60 juta rupiah.

” Sementara produk kosmetik tersebut diduga berasaldari negara luar seperti Malaysia, Perancis, dan Amerika,” jelasnya (And)