eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Jajaran Polsek Ledo, Bengkayang tidak lengah pada cuti bersama. Sebanyak 30 karung bawang merah asal Malaysia gagal diselundupkan di Kalbar.
Ratusan kilogram bawang merah tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Innova warna silver KB 1844 QD yang dikendarai Dede Iskandar. Mobil tersebut ditahan polisi setelah melintasi pintu perbatasan Jagoi Babang, Bengkayang, Sabtu (1/7).
Seperti biasanya, jajaran Polsek Ledo melakukan razia rutin pukul. 09.45 di depan SDN 01 Desa Lesabela, Kecamatan Ledo. Polisi menghentikan mobil yang dikendarai Dede. “Setelah diperiksa oleh tim yang sedang bertugas, ditemukan tumpukan bawang merah di dalam mobil,” kata Kapolsek Ledo Ipda Rio Charles Hutahaean, SH kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Setiap karung bawang merah seberat 18 kilogram. Mobil beserta sopirnya langsung digiring ke Mapolsek Ledo. Dede dijerat pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dari tangan warga Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang itu juga disita STNK mobil, SIM C atas nama Dede Iskandar, selembar nota pembelian bawang merah dan kunci mobil.
“Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa. Kita juga berkoordinasi dengan Karantina Hewan dan Tumbuhan Jagoi Babang. Selanjutnya akan melimpahkan perkara kepada instansi Karantina Hewan dan Tumbuhan untuk proses selanjutnya,” tegas Rio. (kur)