Bawa Lari Anak Orang, Dua Betis Anwar Ditembak

Catatan Kriminal: Cabul, Catut Nama TNI dan Gelapkan Motor

MERINGKUK. Anwar saat dirawat di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar, Sabtu (5/1)--Abdul Halikurrahman

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dua kali tembakan polisi berhasil menembus betis Khairil Anwar. Kontan, pemuda 29 tahun itu roboh di tempat, setelah timah panas menerjang kedua betisnya.

Anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak terpaksa melumpuhkan warga Sungai Kakap, Kubu Raya itu, karena terus berontak saat hendak ditangkap. Bahkan nekat kabur meski sudah terkepung.

Anwar diringkus polisi di rumah kontrakannya di Komplek Star Borneo 8, Desa Parit Gado, Kecamatan Sungai Kakap Jumat (4/1) malam. Penangkapan ini atas laporan perbuatan melarikan dan mencabuli anak di bawah umur. Korbannya, sebut saja Melati. Gadis 17 tahun itu merupakan warga Kecamatan Pontianak Selatan.

Wakasat Reskirm Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Resky Rizal mengungkapkan, korban sudah dibawa pelaku berhari-hari tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Selama itu, pelaku pun mencabuli korban berkali-kali pula. “Hasil pemeriksaan, diketahui korban dicabulinya sebanyak tiga kali. Yakni pada 31 Desember 2018, kemudian 1 dan 3 Januari 2019,” ucapnya kapada wartawan, Sabtu (5/1).

Diceritakan Rizal, pelaku dan korban awalnya saling mengenal melalui media sosial facebook (FB). Setelah intens berkomunikasi lewat dunia maya, akhirnya mereka saling dekat.

Saat itulah pelaku mengambil kesempatan. Lantas jurus rayuan gombal pun mulai dimainkan. Untuk menggaet korban. Singkat cerita, korban yang masih polos ini, terbuai dan terpikat hatinya.

Pada 12 Desember 2018, pertemuan pertama pelaku dan korban terjadi. Saat itu, pelaku  membujuk korban agar menemuinya di kontrakannya.

Korban yang sudah dipikat hatinya oleh pelaku, menurut saja. Ia pun kemudian pergi menyusul pelaku, tanpa sepengatahuan orang tuanya.

Saat bertemu, pelaku lantas memberi janji akan menikahi korban. Koban kemudian percaya begitu saja. Karena sudah termakan janji, korban pun sudah tak hirau untuk pulang.

Korban menurut tinggal serumah dengan pelaku. Saat itulah, pelaku mengambil kesempatan dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah kontrakannya.

Perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut kembali diulangi korban sebanyak tiga kali. Pada 3 Januari, korban baru pulang ke rumah orang tuanya.

Saat pulang, orang tua korban yang merasa semula kehilangan anaknya, lantas bertanya. Kemana saja korban pergi selama bebarapa hari tanpa kabar.

Korban pun mengaku pergi bersama teman laki-lakinya (pelaku). Kemudian orang tua korban tak terima. Apalagi korban masih di bawah umur. Karena itu, orang tua korban lantas melaporkan pelaku ke Sat Reskrim Polresta Pontianak.

“Dari laporan itu, kita langsung menyelidiki,” kata Rizal.

Jumat malam kemarin, sambung Rizal, anggota Jatanras memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya.

Dari informasi itu, anggota bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berujung dengan aksi yang menegangkan.

Sebab, pelaku melakukan perlawanan sehingga tindakan tegas terpaksa dilakukan untuk melumpuhkannya.

Hasil interogasi, kata Rizal, Anwar mengaku telah menyetubuhi korban selama tinggal di kontrakannya. Sebanyak tiga kali.

Saat kasus ini dikembangkan dan dilakukan penyelidikan lanjut, Anwar diketahui ternyata juga terlibat sejumlah kasus kejahatan lainnya. Selain mencabuli anak di bawah umur, Anwar pernah mengaku sebagai anggota TNI dan menggelapkan sepeda motor dan handphone.

“Dia pernah menggunakan identitas TNI, untuk mengelabuhi orang. Selain itu, ada enam perkara penggelapan motor dan tiga perkara penggelapan handphone yang telah dilakukannya,” paparnya.

Karena itu, Rizal memastikan, selain memproses kasus perbuatan pencabulan, pihaknya juga akan memproses semua kejahatan yang pernah dilakukan oleh Anwar.

Saat ini, Anwar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tertang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Anak di Bawah Umur. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” pungkas Rizal.

Anwar kini masih dirawat di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar, dalam masa perawatan atas luka tembak yang dideritanya. Kepada sejumlah wartawan, ia mengaku memang telah menyetubuhi korban. Walau dia tahu kalau korban masih di bawah umur. Namun ia berkilah, kalau perbuatan tersebut, bukan dia yang memulainya. “Dia (korban) yang ngajak main (berhubungan. Dan minta bayaran,” katanya.

Kemudian, Anwar juga mengatakan, bahwa dia bukanlah laki-laki pertama yang mencicipi korban. Soal janji akan menikahi korban, Anwar tak menampiknya.

“Iya (mau nikahin dia), tapi belum karena kenal pun baru,” katanya.

Menurutnya, awal mula ia kenal korban di kos-kosan korban. Kepada korban ia mengaku bekerja sebagai sopir taksi. “Dia pun tahu kalau saya sopir,” katanya.

Soal pakaian TNI yang dikenakannya Anwar berkilah tak pernah menggunakan atribut tersebut secara langsung atau mengaku-ngaku sebagai TNI. Padahal, fotonya berseragam sempat viral di media sosial.

“Itu foto editan aplikasi. Itu foto sudah lama. Tidak ada ngaku tentara,” pungkasnya.

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Ocsya Ade CP