Bawa Kayu Bajakah dan Hasil Tambang Ilegal, Investor Tiongkok Diamankan di Ketapang

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina (Tiongkok) diamankan petugas di Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Rabu (21/8) kemarin. Mereka kedapatan membawa beberapa hasil alam dan tambang dari Kabupaten Ketapang di PT Batu Alam Pangsuma.

Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dedi, S.H mengungkapkan pengamanan ini berawal saat petugas bandara mendapati tiga WNA ini membawa beberapa sampel hasil alam dan tambang tanpa dokumen alias illegal.

“Sehingga pihak bandara mengamankan ketiga WNA ini dan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (23/8).

Ia menjelaskan, untuk paspor dan dokumen lainnya, ketiga WNA Tiongkok yang berinisial XG (72), CX (68) dan CH (66) ini dinyatakan masuk ke Ketapang secara legal. “Paspor mereka bekerja,” terang Dedi.

Ketiga WNA ini diketahui sebagai investor asing yang melihat beberapa hasil energi dan mineral di PT Batu Alam Pangsuma. Tepatnya berada di  Matan Hilir Selatan.
“Mereka ini calon investor PT Batu Alam Pangsuma yang begerak di bidang energi dan mineral, pertambangan. Kedatangan mereka ini untuk melihat langsung benar atau tidak hasilnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, beberapa barang bawaan WNA ini yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas terkait.

“Barang bawaan mereka yang dimintai pertanggungjawabannya dari (petugas, red) bandara. Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa barang yang harus dilengkapi dengan dokumen,” terang Dedi.

Lanjut dia, hasil alam dan tambang dari Ketapang yang dibawa ini memang dalam jumlah kecil. Rencananya akan diuji di Jakarta.
“Bahan yang mereka bawa, ada timah, sirkon, ada bawa kayu bajakah, serbuk kratom. Semua dibawa bukan dalam jumlah besar. Hanya dalam plastik kecil untuk melakukan uji coba di Jakarta,” tambahnya.

Laporan: M Fauzi

Editor: Ocsya Ade CP