eQuator – Sanggau-RK. Jajaran Polsek Balai Batang Tarang menyita 38 karung gula dari mobil Inova KB 1659 NL bersama tersangka berinisial AP (32), ES (23), dan AA (23), di Batang Tarang, Rabu (4/11). Menurut Kapolsek Balai Batang Tarang AKP Budhi Eko P., tiga orang yang kini ditahan tersebut warga Pontianak Timur.
“Berdasarkan keterangan tersangka, gula tersebut mereka dapat dari Kembayan,” kata Budhi, Kamis (5/11).
Penangkapan barang-barang asal Malaysia tersebut berkat koordinasi antara Polres Sanggau dan Polsek Balai. “Awalnya dapat info dari anggota Polres. Hasil kerja sama Polres dan Polsek sehingga berhasil mengamankan mobil yang membawa gula tersebut, ” jelasnya.
Para tersangka itu kini dititipkan di Polres Sanggau, barang buktinya masih diamankan di Polsek. “Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Budhi mengaku tetap konsisten menindak segala upaya penyeludupan barang Malaysia. “Yang jelas, kami tidak akan bisa bekerja sendiri, tanpa bantuan masyarakat. Untuk itu, mari kita sama-sama menjaga jangan sampai ada pintu-pintu lain di luar Sanggau yang masih kecolongan,” ajaknya. (KiA)