-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Batasi Penjualan Lem Kepada Anak

Batasi Penjualan Lem Kepada Anak

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Untuk mengantisipasi maraknya kasus anak-anak menghirup lem merek tertentu, Pemerintah Kota Pontianak meminta pembatasan penjualan perekat tersebut terhadap anak-anak.

“Kita minta penjualan lem terhadap anak-anak dibatasi. Ini salah satu mengantisipasinya,” tegas Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Minggu (21/8).

Menurut Edi, selain penindakan dengan razia yang dilakukan pihaknya bersama kepolisian, mengantisipasi penjualan salah satu langkah pencegahan.

-ads-

“Kita semua wajib melakukan pengawasan, termasuk para penjual lem Fox itu,” katanya.

Penjualan lem yang dijual bebas ini memang tidak ada larangannya. Kendati demikian dengan situasi dan kondisi seperti ini lem yang disalahkan fungsikan, dapat menjadi suatu masalah.

“Para penjual lem jangan serta merta memberikan lem ketika anak bawah umur membeli. Kecuali orangtua yang membeli baru dikasi. Peran dari penjual untuk mengantisipasi hal ini sangat lah penting,” imbaunya.

“Lem itu berdasarkan penelitian Dinas Kesehatan bisa buat orang jadi gila,” sambung Edi.

Edi juga meminta kepada orangtua, tokoh masyarakat yang ada di lingkungan masing-masing untuk turut melakukan pengawasan berkaitan dengan fenomena anak-anak mabuk lem.

“Laporan kepada kita dengan cepat jika menemukan adanya anak-anak ngelem,” pesannya.

Diakui Edi memang tidak ada sanksi yang dapat menjerat penjualan lem terhadap anak-anak. Pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap para penjual lem tersebut.

“Jadi kita ingatkan. Hal ini kita akan sampaikan kepada kelurahan dan kecamatan untuk melakukan sosialisasinya. Sama dengan halnya anak-anak tersebut. Jika ditemukan diamankan, tentunya dibina dan diingatkan, orangtuanya dipanggil,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat ia meminta Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan koordinasi dalam menyikapi hal ini.

“Ini harus dilakukan secara bersama-sama. Jadi harus sinergi karena semua pihak wajib melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak. Agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku dalam hal negatif,” demikian Edi.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version