Batas Waktu Laporan Keuangan 20 Desember

Drs Muhammad Yusuf MM

eQuator – Putussibau-rk. Inspektur Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Drs Muhammad Yusuf MM menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Kapuas Hulu agar menuntaskan segala hal terkait pemanfaatan anggaran daerah. Mulai dari pelaporan administrasi hingga realisasi kegiatan di lapangan.

“Tolong semua yang berkaitan dengan keuangan diselesaikan oleh seluruh SKPD, batas waktunya 20 Desember. Semua yang dapat di SPJ (surat pertanggung jawaban) di SPJ-kan,” tegasnya, belum lama ini

Yusuf menuturkan audit internal oleh pihaknya terhadap SKPD akan dilakukan pada awal tahun. Ada pula pemeriksaan reguler di akhir tahun. “Kalau bisa jauh-jauh hari pelaporan sudah siap, sehingga bisa cepat saat pemeriksaan. Tinggal tindak lanjut, jika ada temuan,” tuturnya.
Yusuf menjelaskan, setiap temuan harus ditindak lanjut dengan batas waktu 60 hari. “Kalau tidak bisa diselesaikan dan tidak ada niat menyelesaikan, ini akan masuk ke penegak hukum. Jangan sampai ini terjadi,” tegasnya.
Temuan yang belum selesai adalah temuan ditahun 2004. Menurut Yusuf temuan di tahun tersebut berat untuk diselesaikan. “Ini penegak hukum sudah menunggu, kami berusaha menyelesaikannya secepat mungkin,” demikian Yusuf. (aRm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.