eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. KPU Kubu Raya memberikan kesempatan kepada setiap pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya melalui jalur perseorangan. Untuk memperbaiki berkas dukungan, sehingga memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
“Berkas dukungan perbaikan itu diserahkan ke KPU. Mulai tanggal 18 hingga 20 Januari tahun 2018,” ujar Ketua KPU Kubu Raya, Gustiar.
Sedangkan tahapan selanjutnya, Gustiar menuturkan penyelenggara pemilu akan melakukan penelitian administrasi terhadap perbaikan berkas dukungan. Setelah itu dilakukan penelitian faktual pada 30 Januari hingga 5 Februari 2018.
“Rekap jumlah dukungan di tingkat kecamatan pada tanggal 6 hingga 7 Februari 2018. Dan pada tanggal 8 hingga 9 Februari 2018 rekap di tingkat kabupaten,” ulasnya.
Gustiar menegaskan, jika hasil rekapitulasi itu ternyata melebihi dari batas minimal yakni sebanyak 34.974 dukungan, maka akan dinyatakan lolos. Akan tetapi jika kurang maka dinyatakan tidak lolos.
“Artinya total dukungan yang harus dipenuhi adalah dua kali lipat dari jumlah kekurangan pada saat penyerahan berkas yang pertama dulu,” ungkap Gustiar.
Sekadar diketahui bahwa beberapa waktu lalu, KPU Kubu Raya telah melakukan rekapitulasi berkas dukungan terhadap ketiga pasangan balon perseorangan. Hasilnya, berkas dukungan yang memenuhi syarat bagi pasangan calon Werry Syahrial-HM Nasir Maksudi sebanyak 18.577, sehingga mengalami kekurangan dukungan sebanyak 16.397.
Sedangkan pasangan balon perseorangan Suronto-Alexander dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 6.740 serta mengalami kekurangan sebanyak 28.234 dukungan. Selanjutnya pasangan balon perseorangan Muhammad Sholeh-Martinus Akuan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 12.051 dan mengalami kekurangan sebanyak 22.923 dukungan.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe