Banyak Pasutri Belum Miliki Akta Nikah

ilustrsai. net

eQuator – Sungai raya-rk.  Di Kabupaten Kubu Raya (KKR) masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah, akta kelahiran dan sejenisnya. Untuk itu, Pemerintah KKR merangkul sejumlah instansi terkait, termasuk Pengadilan Agama (PA) Mempawah, untuk menyelenggaran pelayanan terpadu identitas hukum.

Wanjofrizal , Ketua PA Mempawah mengatakan baru-baru ini pihaknya menggelar pelayanan terpadu identitas hukum di SDN 13 Sungai Bemban Kecamatan Kubu. Kendati digelar dalam waktu singkat, banyak warga antusias mengikuti kegiatan tersebut. “Sebelumnya juga telah dilakukan di Kecamatan Rasau Jaya dan Sungai Kakap. Karena komitmen pemerintah KKR, makanya secara bertahap kami melakukan upaya jemput bola untuk melakukan kegiatan serupa di kecamatan lainnya, seperti Kubu. Alhamdulillah, dalam tahun ini saja sudah terlaksana enam kali. Semoga ke depannya lebih banyak lagi, maka kami mohon dukungan dari semua pihak,” terangnya, saat berada di Sungai Raya, Jumat (20/10).

Wanjofrizal menuturkan dalam pelayanan publik untuk menerbitkan akta nikah pasutri yang belum memiliki, akan digelar sidang isbat nikah. Petugas akan memeriksa apakah pasutri itu dulunya menikah secara benar sesuai ketentuan agama atau tidak. Misalnya, apakah ada wali nikah, saksi, masing-masing tidak terikat perkawinan dengan pihak lain, dan lainnya. Jika hakim memutuskan perkawinannya sah, maka ditindaklanjuti oleh KUA dengan menerbitkan akta nikah dan Dinas Dukcapil menerbitkan akta lahir bagi anak-anaknya. “Selama itu telah menghasilkan 24 penetapan isbat nikah, sementara satu perkara ditolak. Masing-masing pasutri itu, kemudian diberikan akta nikah oleh pihak KUA.  Sedangkan seluruh anak dari pasutri yang diberikan akta kelahiran sebanyak 37 orang. Dalam akta kelahiran tersebut dicantumkan nama kedua orang tuanya secara lengkap,” kata Wanjofrizal, yang juga bertanggungjawab untuk membantu pembuatan akta nikah ini.

Digelarnya sidang isbat nikah, lanjut Wanjofrizal, dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi pasutri yang belum memiliki akta nikah. Ia pun berharap ke depannya antusias masyarakat akan semakin meningkat untuk mengikuti pelayanan terpadu identitsa hukum. Sebab diyakini masih banyak pasutri yang tidak mempunyai akta nikah. “Padahal, dalam kaca mata hukum, orang yang tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan,” demikian Wanjofrizal.

 

 

Laporan: Syamsul Arifin

Editor: Arman Hairiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.