eQuator – Putussibau-rk. Ketua KPU dan Panwaslu membantah kalau pihaknya dikatakan tidak netral. Masing-masing penyelenggara dan pengawas pemilu ini menganggap mereka sudah bekerja profesional.
Lisma Roliza SH, Ketua KPU Kapuas Hulu mengatakan pihaknya selalu bersikap netral, tidak ada mendukung salah satu Paslon. KPU Kapuas Hulu sudah bekerja maksimal dan profesional, karena mereka bekerja sesuai dengan Undang-undang dan peraturan. “Kami selama ini bekerja sesuai aturan dan selalu netral,” katanya, usai debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Rabu (25/11) di Gedung DPRD Kapuas Hulu.
Lisma mengakui ada mendapatkan somasi dari tim nomor urut 2 Sis-Andi. Somasi tersebut telah KPU Kapuas Hulu jawab, sesuai aturan yang berlaku. “Sesuai aturan yang berlaku, somasi, memang harus dijawab, ya kita jawab,” pungkasnya.
KPU Kapuas Hulu pun tidak gentar bila dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut LIsma, itu hak dari tim Sis-Andi. “Itu wewenang penuh mereka dan undang-undang memang mengatur itu, dan kita tidak ada masalah. Karena kita pun sudah melaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan. Yang jelas, KPU Kapuas Hulu sudah melaksanakan Pemilu dengan berintegritas. “Tanpa ada intervensi dan tekanan dari manapun,” jelas Lisma.
Hal senada disampaikan H Seno Hartono SH, Ketua Panwaslu Kapuas Hulu. Menurut dia, pihaknya sudah bekerja profesional dalam melakukan pengawasan dan kajian lapangan terhadap dugaan pelanggaran selama proses kampanye oleh kedua paslon Bupati-wakil Bupati Kapuas Hulu.
“Selama ini Panwaslu selalu bekerja dengan profesional, sesuai aturan perundang-undang telah berlaku. Kita akan menindak tegas ketika ada pelanggaran dalam Pilkada ini. Jadi tidak benar kalau kami melakukan kecurangan dan sebagainya, saat menjalankan tugas dalam memantau proses Pilkada di Kapuas Hulu,” terangnya.
Dikatakan Seno, pihak tim paslon nomor urut 2 selama ini belum pernah melapor secara resmi terkait ada temuan dugaan pelanggaran di lapangan. “Hanya saja waktu itu, masalah pemasangan spanduk di samping Masjid. Lalu kita tindak lanjuti. Jadi kami tidak memihak siapapin, siapa yang terbukti melanggaran akan ditindak,” tegas Seno.
Dijelaskan Seno, pihaknya akan bertindak dan memproses dugaan pelanggaran apabila ada laporan resmi oleh pihak pelapor. “Kita bekerja sudah ada SOP telah diatur dalam undang-undang Pilkada. Kita harap kalau ada kedua paslon Pilkada di Kapuas Hulu, menemukan ada dugaan pelanggaran dan kecurangan di lapangan. Mohon lapor secara resmi ke Panwaslu. Kami akan menindak dan memprosesnya,” tutup Seno. (aRm)