Bank Indonesia Batasi Asing dalam Sistem Pembayaran

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Bank Indonesia (BI) bersikap tegas terkait penyelenggaraan sistem pembayaran oleh asing. Bank sentral membatasi dominasi asing dalam usaha penyelenggaraan sistem pembayaran. Pembatasan itu secara tegas berlaku untuk kliring, principal, switching dan dompet elektronik. Termasuk juga perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC dan data center.

Selanjutnya, bank sentral akan fokus mengembangkan dan mendorong sistem pembayaran efisien memakai teknologi. Pasalnya, inovasi dalam sistem pembayaran belakangan ini membuat aksi kejahatan dunia digital makin marak.

Karena itu, faktor keamanan transaksi pembayaran dan perlindungan konsumen menjadi fokus utama BI dalam menetapkan kebijakan. Itu penting sebab selanjutnya perang bukan dalam bentuk fisik, namun dalam bentuk cyber.

Karena itu, harus mulai menjaga aset informasi secara baik dan rapi. Azas kehati-hatian harus menjadi perhatian dan tidak boleh dianggap remeh-temeh. “Fokus utama keamanan menjadi perhatian,” tutur Deputi Gubernur BI, Ronald Waas.

Kehati-hatian dan perlindungan konsumen sangat krusial. Itu karena umumnya pada sektor uang, orang bekerja memakai uang milik orang lain.

Berangkat dari kekhawatiran itulah, BI merilis Peraturan Bank Indonesia mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Nomor 18/40/PBI/2016 (PPTP).

Beleid itu di antaranya ikut mengatur batas kepemilikan modal atau saham di perusahaan bergerak sebagai penyelenggara sistem pembayaran. Di antaranya adalah kliring, prinsipal, switching, dompet elektronik serta perusahaan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran. (jpnn)