Bangunan Tabrak Aturan, Laporkan Secara Online

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Bila menemukan adanya bangunan yang melanggar aturan, masyarakat tak mesti susah payak mendatangi Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan (DCKTRP) Kota Pontianak. Pengaduan dapat dilakukan melalui online di alamat website www.dcktrp.pontianakkota.go.id, yang telah dilaunching, Rabu (15/6).
“Terhitung hari ini, kita melaunching pengaduan masyarakat secara online. Layanan berbasis website ini mulai dioperasionalkan oleh operator yang khusus melayani pengaduan masyarakat,” ungkap Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak, Fuadi Yusla.
Melalui website tersebut, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduan terkait permasalahan ataupun temuan pelanggaran bangunan di Kota Pontianak.
“Memang sebelumnya layanan aduan masih bersifat offline atau langsung menyampaikannya ke kantor. Tetapi sekarang kita sudah memanfaatkan IT untuk memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Fuadi mengatakan, meski website layanan aduan ini sudah dilaunching dan bisa digunakan, namun secara resmi akan dilaunching kembali bertepatan Hari Jadi Kota Pontianak pada Oktober mendatang.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengendalian Bangunan DCKTRP Kota Pontianak, Alfri menambahkan, dalam website tersebut juga berisikan informasi garis sempadan sungai, ruang milik jalan, daftar dan data penertiban bangunan dan lainnya.
“Selain melalui online, pengaduan juga bisa melalui SMS atau datang langsung ke Kantor Terpadu, Jalan Sutoyo,” imbuhnya.
Sepanjang 2015, pihaknya menerima 63 aduan dan 37 kasus temuan di lapangan. Adapun mekanisme penanganan pelanggaran, laporan yang masuk akan diverifikasi petugas dengan turun langsung ke lapangan. Kemudian dilakukan pengambilan data, selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap terlapor, membuat berita acara dan pengambilan tindakan, apakah akan dibongkar atau dihentikan.
“Bisa juga penyegelan bangunan dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” pungkas Alfri. (fie)