eQuator – Putussibau-RK. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kapuas Hulu mendorong para Camat dan Kepala Desa agar melibatkan lembaga kemasyarakatan dan ekonomi dalam pembangunan desa.
“Dikembangkan dan dilibatkan oleh pemerintah desa untuk membangun desanya. Kalau lembaga ekonomi bagaimana kita mengarahkan agar semua desa bisa membentuk badan usaha milik desa, karena memang sudah amanah. dalam Undang-undang Desa,” ujar H M Nasharuddin SE, Kepala Bidang Kelembagaan Sosial Ekonomi Desa (KSED) BPMPD Kapuas Hulu saat Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Kapuas Hulu yang dipusatkan di Lanjak, Kecamatan Batang Lupar belum lama ini.
Selain dua bidang di atas, Nasharuddin mengatakan bidang penting yang wajib dikembangkan oleh desa yakni memberikan pelayanan sosial dasar di desa. “Sebab pelayanan ini lebih banyak dibantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa sehingga kita bisa mengembangkan pelayanan khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Menurutnya, bidang kesehatan dan pendidikan sangat penting dalam membantu pendidikan sejak usia dini. “Di bidang kesehatan bagaimana kita membatu masyarakat yang belum terlayani karena miskin atau jauh dari pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Dijelaskan Nasharuddin, Dalam Undang-undang, desa juga sudah diberi kewenangan hak asal-usul desa, kewenangan lokal skala desa. Dua kewenangan tersebut, lanjut dia menjadi kewenangan desa untuk membangun. “Karena dengan dukungan dana transfer APBN yang cukup besar diharapkan desa bisa menjalankan kewenangan yang telah diberikan,” harapnya.
Rakor tersebut diikuti sembilan Kecamatan, yaitu Kecamatan Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Bika, Embaloh Hilir, Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Empanang dan Puring Kencana. Menurut Nasharuddin, kegiatan tersebut menitik eratkan pada lembaga kemasyarakatan seperti LPM, PKK, Karang Taruna dan juga Lembaga Adat. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (1). “Yang mengamanatkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,” terang Nasharuddin. (dRe)