eQuator.co.id – Pontiamak-RK. Kawasan Obyek Desa Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya jadi arena judi kolok-kolok. Para bandar dan pemasang berjudi di tengah malam.
Perjudian ini terindikasi sudah berlangsung lama. Akhirnya digerebek tim Jatanras Polresta Pontianak, Minggu (20/8) pukul 00.30 Wib.
Penggerebekan dilakukan setelah jajaran Polresta Pontianak menerima informasi masyarakat. Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Minggu dinihari polisi pun beraksi.
Tim Jatanras bersenjata lengkap mengepung area perjudian. Dua orang bandar, Rohedi dan Sahit tak berkutik di depan lapak kolok-kolok yang dibentangnya. Begitu juga dengan Jumadi, Tri Handoko, Rahmadi dan Joko Priyono sebagai pemasang.
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti enam buah dadu, dua lembar lapak kolok-kolok, sebuah hap warna hijau, empat unit handphone lipat merek samsung, samsung duos , acet, vivo dan uang Rp700 ribu. Polisi juga menyita sepeda motor milik bandar dan pemasang. Kedua bandar langsung diborgol. Bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Pontianak. Begitu juga dengan empat pemasang.
“Bukan hanya kami berdua. Ada tiga bandar lainnya lagi sebelumnya. Kalau setengah jam lebih cepat, semuanya pasti tertangkap. Karena ada tiga bandar lainnya. Tapi mereka selesai duluan. Kita sudah biasa buka lapak (kolok-kolok) di situ,” kata Rohendi yang dibenarkan oleh Sahit kepada polisi yang menangkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, informasi perjudian itu dia terima sejak beberapa hari lalu. “Permainan judi kolok-kolok yang dilakukan oleh mereka ini memang berlangsung larut malam. Bukan karena ada pesta, perjudian ini dilakukan, tapi memang kawasan itu dijadikan tempat perjudian,” jelas Kompol Husni.
Kompol Husni mengaku, perjudian di wilayah hukumnya tidak terlalu marak. “Dari jumlah kasus dan informasi yang masuk, masih dalam berjumlah sedang. Maka kita terus meminta masyarakat untuk menginformasikan berkaitan dengan kasus atensi Polri ini,” pintanya.
Dua bandar dan empat pemain kolok-kolok itu dijerat pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (zrn)