Bandar dan Pemain Disergap Jatanras

Buka Lapak Liong Fu di Pinggir Jalan

TERSANGKA. Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean (kiri) menunjukkan barang bukti perjudian beserta para tersangka di kantornya, Jumat (3/2). OCSYA ADE CP

eQuator.co.idPontianak-RK. Holik terkesan ngeledek polisi. Warga Pontianak Utara itu dengan santainya secara terang-terangan membuka lapak judi liong fu di Parit Makmur, Siantan, Kamis (2/2) pukul 15.30.

Parahnya lagi, Holik membuka lapak judi di pinggir jalan. Dia melayani sembilan pemain yang memasang uang di lapak liong fu. Ketika sedang asyik berjudi, jajaran Jatanras Polresta Pontianak langsung menggerebeknya. Sembilan pria dan Holik selaku bandar tak bergerak.

Mereka semua diringkus dan barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mapolresta Pontianak. Dari sepuluh pria yang ditangkap, polisi menetapkan delapan tersangka dan lainnya saksi.

Holik selaku bandar bersama tujuh pemain langsung ditahan Sat Reskrim Polresta Pontianak. Dia mengenakan seragam biru hotel prodeo Mapolretsa. Kepada wartawan, Holik berkelit baru kali ini membuka lapak judi dan menjadi bandarnya. “Sebeleumnya tidak pernah,” kilahnya.

Holik mengaku mendapatkan perlengkapan bandar judi liong fu darai temannya. “Teman saya yang kasih saya sekitar dua atau satu bulan yang lalu. Kemudian saya buka lapak,” katanya.

“Mainnya di tepi jalan, saya tidak ada mengajak. Tetapi mereka-mereka datang sendiri dan ikut masang,” sambung Holik sambil menunjuk tersangka lainnya.

Holik menuturkan, paling sedikit para pemain memasang Rp10 ribu sampai Rp20 ribu. “Kemarin itu baru main, belum ada untungnya,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menegaskan, jajarannya melakukan penangkapan terhadap Holik selaku bandar perjudian liong fu dan tujuh orang pemain yang terdiri seorang wanita. Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada polisi. “Perjudian ini sudah pernah dilakukannya sebelumnya. Makanya masyarakat menyampaikan kepada kita dan kita tindaklanjuti dengan penangkapan,” tegas Kompol Andi Yul.

Polisi menyita barang bukti satu lapak liong fu, uang Rp1 juta lebih, dadu dan hap (penggoncang). Holik dan tujuh pemain judi tersebut dijerat pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” tegas Kompol Andi Yul. (zrn)