-ads-
Home Patroli Bamsoet Yakin Keputusan DPR Tuntas Pekan Ini

Bamsoet Yakin Keputusan DPR Tuntas Pekan Ini

Terkait Amnesti Baiq Nuril

Baiq Nuril saat bercengkerama bersama anaknya--Dok. Jawa Pos

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Perjuangan Baiq Nuril untuk mendapat keadilan tampaknya mulai membuahkan hasil. Kemarin (16/7) senyum bahagia perempuan itu mengembang setelah Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di sidang paripurna membacakan surat permohonan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Komisi III DPR yang membidani persoalan hukum segera melakukan kajian. Pertimbangan DPR itulah yang menjadi landasan presiden untuk mengabulkan amnesti. ’’Alhamdulillah saya bisa bernafas lega,” kata Baiq Nuril, saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (16/7).

Dia merasa upayanya untuk mendapat keadilan sudah di depan mata. Tinggal menunggu hasil pertimbangan DPR. Setelah ini, Baiq Nuril ingin cepat-cepat pulang ke rumahnya di Mataram, NTB. Maklum, ibu tiga anak itu sudah hampir dua minggu bertahan di Jakarta dengan meninggalkan anak-anaknya. ’’Saya kangen sama anak-anak. Saya terpaksa ninggalin mereka,” tuturnya terharu.

-ads-

Usai paripurna pukul 13.30, Agus Hermanto langsung bergegas memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Agus menyampaikan, dirinya telah menandatangani surat permintaan presiden. Selanjutnya segera ditindaklanjuti oleh komisi III. ’’Karena sudah sore, mungkin diterima komisi III besok (hari ini, Red),” papar politisi Demokrat itu.
Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan surat presiden langsung diproses. Komisi III, papar dia, akan mulai menggelar rapat hari ini.

Dia berharap hasil kajian komisi III sudah bisa tuntas pekan ini. Sebab keputusan itu akan dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR pada 25 Juli. ’’Saya upayakan selesai pekan ini,” kata Bamsoet.

Dia yakin semua fraksi telah memiliki sikap yang sama atas kasus itu. Sehingga pertimbangan itu bisa menjadi keputusan resmi DPR. ’’Pertimbangan kita adalah kemanusiaan,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menambahkan seluruh fraksi diyakini menyetujui upaya amnesti presiden. Dia bilang, sikap itu bukan karena opini atau desakan public. Namun lebih pada pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

’’Tidak ada sekat-sekat partai. Ini murni soal kemanusiaan tentang warga negara yang mencari keadilan,” imbuh Nasir.

Di sisi lain, Komisi III DPR juga berkepentingan dengan kajian hokum tersebut. Saat ini, papar dia, DPR dan pemerintah sedang menyusun revisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Menurut politisi PKS itu, kasus Baiq Nuril bisa menjadi pintu masuk untuk mengubah paradigma hukum yang dinilai terlalu legalistik dan formalistik. ’’Kami ingin ada pembaharuan hukum. Kasus Baiq Nuril ini bisa jadi pintu masuk,” bebernya.
Pihaknya mendukung kejaksaan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan itu.

Dia bilang, itu pernah diprakteknya Kejagung saat mantan ketua KPK Abraham Samad tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan paspor. Abraham Samad menjadi tersangka 2015. Saat itu jaksa mengesampingkan perkara itu dengan tidakmengeksekusi mantan ketua KPK itu. ’’Saya kira perlakuan yang sama bisa diterapkan atas kasus Baiq Nuril ini,” tandas politisi asal Aceh itu. (Jawa Pos/JPG)

Exit mobile version