eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sebanyak 1500 sertifikat tanah dibagikan kepada Warga Kota Pontianak di Pontianak Convention Center (PCC), Jumat (28/12). Sertifikat-sertifikat tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang didaulat secara simbolis menyerahkan sertifikat tersebut mengatakan, ini merupakan program Presiden yang diberikan secara gratis kepada warga. Sertifikat tanah program PTSL ini sudah kesekian kalinya dibagikan.
“Kita berharap dengan pendataan tanah dan konsolidasi, masyarakat mempunyai kepastian hukum melalui sertifikat tanah,” katanya.
Dia berpesan kepada warga yang telah mendapatkan sertifikat tanah tersebut menyimpannya dengan baik-baik. Karena itu merupakan dokumen sangat berharga.
Edi mengatakan, program ini juga untuk memastikan pemetaan tanah di Kota Pontianak agar menjadi jelas. Sehingga lebih mudah dalam membuat program-program ke depannya. “Tapi ada juga beberapa tanah yang masih bermasalah seperti tumpang tindih, tanah negara yang ditempati,” ujarnya.
Ia berharap semua tanah yang ada di Kota Pontianak 100 persen sudah didata. Karena di Indonesia baru beberapa kota saja yang sudah 100 persen tanahnya dilakukan pendataan.
“Pontianak tinggal 30 persen lagi, itu biasanya yang bermasalah, sudah diproses hukum, saling melaporkan dan mengklaim,” jelas Edi.
sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Pontianak, Rian HE Santoso menuturkan, target tanah yang disertifikasi pada tahun ini berjumlah 5050. Semua target pada pertengahan September selesai 100 persen.
“Pembagiannya dilakukan pada hari ini dengan jumlah 1500. Tapi yang hadir berjumlah 500. Nanti yang sisa 1000 dipersilahkan untuk mengambil ke kantor BPN. Atau bisa saja pihak BPN yang mengantar ke kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Beberapa kendala yang terjadi di lapangan, misalnya banyak warga yang tidak tinggal di lokasi yang hendak disetifikasi tanahnya. Melainkan tinggal di luar Kota Pontianak. Sehingga tidak diketahui batas-batasnya. Masyarakat pun belum sadar dan tertib dengan batas-batas tanahnya. Kemudian batas antar-tetangga, tapi tetangganya tidak ada.
“Jadi kita tidak bisa menetapkan batas tanahnya. Akhirnya dilakukan musyawarah dengan kelurahan, akhirnya dipanggil atau didatangi tetangga sebelah tadi. Akhirnya bisa,” ungkapnya.
Dia berkeyakinan sinergi yang baik dari Pemkot Pontianak dan BPN, maka di tahun 2019, tanah yang ada di Kota Pontianak akan terdaftar lengkap. Sehingga dapat mengurangi sengketa perkara dan tumpang tindih. “Itu yang kami harapkan. Untuk 2019 ada penambahan kuota sekitar 5500,” pungkasnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi