Awas! Predator Anak Mengintip Calon Mangsanya

Sudah 36 Perkara pada 2018 yang Ditangani Satreskrim Polresta Pontianak

Ilustrasi NET

eQuator.co.idPontianak. Ancaman hukuman kebiri kepada predator seksual anak melalui Peraturan Presiden (Perppu) nomor 1 tahun 2016, yang juga sudah disahkan menjadi Undang-Undang, rupanya tak berefek besar menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Sebab, sampai saat ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus saja terjadi. Bahkan dalam setahun  ini, Satreskrim Polresta Pontianak mencatat setidaknya ada 36 perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sudah ditangani.

“Perkara terakhir yang kita tangani kasus ini (pencabulan terhadap tiga anak kakak beradik),” tukas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Rami, Selasa (14/11).

Menurutnya, 36 perkara pidana asusila terhadap anak tersebut, sebagian besar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Untuk diproses hukum lebih lanjut.

Husni mengatakan, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polresta Pontianak cenderung meningkat dibanding tahun lalu. Sebab itu, ia mengimbau kepada para orangtua agar lebih ekstra menjaga anak-anak perempuannya.

Bagi orangtua yang menitipkan anak, ia meminta agar selektif memilih tempat penitipan: yang benar dan aman. Supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saran kami, alangkah baiknya dititip ke tempat penitipan seperti salter atau pun Panti Asuhan,” imbuhnya.

Husni menambahkan, dari pihak kepolisian, tentu upaya sosialisasi terus dilakukan oleh fungsi Bimas, untuk mengedukasi para orangtua tentang ancaman kekerasan terhadap anak. “Secara berkala, sosialisasi oleh anggota Bimas rutin digelar di sekolah-sekolah, dengan menggandeng KPIAD dan instansi terkait,” pungkasnya. (abd)