ASN Sintang Wajib Beli Produk Beras Lokal Desa Tawang Sari

PELUNCURAN. Bupati Jarot Winarno saat peluncuran beras lokal Tawang Sari Kecamatan Sepauk dengan merek dagang Bukit Pancuran. (Humas Sintang for RK)

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Surat Edaran Nomor 520/3115/Ekbang.A/2019 tanggal 19 Agustus 2019, mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk membeli beras produk Desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk sebagai beras konsumsi sehari-hari.

Menurut Jarot, hal ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung daya saing produk beras lokal hasil produksi petani, serta menjaga kestabilan harga beras di Kabupaten Sintang.

“Ini juga sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Sintang terkait pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis perdesaan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maka beras produk lokal Kabupaten Sintang perlu mendapatkan dukungan dari Pemkab,” ujarnya, Senin (26/8).

Sebelumnya, pada Sabtu, 24 Agustus 2019 sudah dilaksanakan peluncuran produk beras lokal hasil produksi petani Desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang oleh Bupati Sintang yang diberinama merek dagang beras Bukit Pancuran.

Beras Bukit Pancuran memiliki varietas beras terdiri dari beras Dankan, beras Ciherang, dan beras Ciliwung dengan harga masing-masing varietas Rp15.000/Kg untuk beras Dankan, Rp12.500/Kg untuk beras Ciherang dan Rp11.500/Kg untuk beras Ciliwung. Beras Bukit Pancuran dikemas dalam karung 10 kg.

“Guna mendukung pemasaran produk beras lokal, diwajibkan kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk membeli dan mengkonsumsi produk beras lokal hasil produksi petani desa Tawang Sari ini,” tegasnya.

Mekanisme dalam pembelian produk beras lokal tersebut adalah, Eselon II atau Kepala OPD wajib membeli minimal 20 Kg pada setiap bulannya. Eselon III wajib membeli minimal sebanyak 10 Kg pada setiap bulannya. Eselon IV wajib membeli minimal sebanyak 5 Kg pada setiap bulannya.

“Staf (tanpa eselon) dihimbau unluk dapat membeli dan mengkonsumsi produk beras lokal sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” jelasnya.

Proses pemesanan dan pembayaran beras lokal pada setiap SKPD dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya. Untuk mempermudah proses pemesanan dan pembayaran beras, maka masing-masing OPD dapat menunjuk seorang staf yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir pemesanan dan pembayarannya.

Pemesanan dan pembayaran beras lokal pada masing-masing SKPD dapat menghubungi Syafarman (08125694354) dan Armiyarsih (085245700482) pada Dinas Penanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang. (pul)