eQuator – Singkawang-RK. Di tengah kemumetan akibat listrik biarpet, pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Singkawang mengaku senang. Lantaran sejak Selasa (1/12) hari ini, tarif listrik non subsidi turun.
“Kalau bisa, ke depannya ada penurunan kembali,” harap Nani S, warga Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat ditemui di kediamannya yang teraliri listrik 1.300 Volt Ampere (VA), Senin (30/11).
Turunnya memang sedikit, kata Nani, hanya beberapa rupiah per Kwh. Tetapi hal tersebut sangat membantu di saat lesuhnya perekonomiaan saat ini. “Pengeluaran untuk membeli pulsa listrik per bulan menjadi berkurang,” ujarnya.
Dia mengaku, biasa membeli pulsa listrik Rp150 Ribu per bulan. Kalau tarif listrik diturunkan, tentu pengeluaran khusus listriknya akan berkurang. “Lebih hematlah dari sebelumnya,” ujar Nani.
Terpisah, Manajer PT PLN Rayon Singkawang Kota, Enggar Avianto menjelaskan, penurunan tarif listrik tersebut ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tarif khusus pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, ungkap Enggar, sebelumnya Rp1.523 per Kwh, turun menjadi Rp1.509 per Kwh. “Untuk daya 1.300 dan 2.200 VA, kan tadinya belum
ikut tarif adjustments, tetapi sekarang tidak lagi. Tadinya Rp1.352 menjadi Rp1.509 per Kwh,” jelasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM 31/2014 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM 09/2015 terkait penyesuaian atas fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS, harga minyak, serta capaian inflasi bulanan, disebutkan tarif listrik bagi pelanggan yang tidak disubsidi mengalami penurunan mulai 1 Desember 2015.
Tarif adjustment tersebut berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 VA ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000
VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan layanan khusus.
Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500VA-5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun, dari Rp1.533 Kwh pada November 2015 menjadi Rp1.509 per Kwh pada Desember 2015.
Sedangkan untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus, mengalami penurunan tipis dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar (kurs) Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial, tarifnya tetap dan
tidak diberlakukan tarif adjustment. Karena pelanggan golongan ini masih disubsidi Pemerintah. (dik)