eQuator – Ngabang-RK. Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak terutama berupa tanah, sampai saat ini masih dikuasai masyarakat. Pemkab Landak sendiri tidak bisa berbuat banyak.
Seperti bangunan yang berdiri di atas tanah Pemkab Landak, persis di belakang gedung baru Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) Landak. Bupati Landak, Adrianus Asia Sidot, Selasa (5/1) langsung mendatangi pengelola bangunan tersebut untuk berdialog.
Bupati menegaskan, tanah yang sudah berdiri bangunan itu memang milik Pemkab Landak.
“Kita memiliki sertifikat tanah. Kalau pemilik bangunan itu mau memanfaatkan membuka kantin, silakan pakai. Tapi aset tanah itu tetap punya Pemkab Landak,” tegas bupati ditemui usai mengunjungi gedung baru KPAD Landak.
Menurut bupati, nantinya harus ada semacam izin dari Pemkab Landak yang membolehkan pemilik bangunan membuka kantin. “Tapi sekali lagi, aset tanah tetap milik Pemkab Landak,” ucapnya.
Khusus untuk aset milik Pemkab Landak, Pemkab memang tengah menertibkan aset-aset yang ada dengan cara dicatat dengan baik. “Lalu dihitung nilainya berapa. Kita lakukan kapitalisasi terhadap aset-aset tersebut. Kemudian, nantinya kita buat neraca,” ujar Adrianus.
Ia mengakui memang banyak aset-aset Pemkab Landak yang sudah dikuasi masyarakat tanpa sepengetahuan Pemkab Landak, baik yang sudah tercatat maupun yang belum tercatat.
“Kalau aset tercatat mungkin kita agak gampang mendatanyanya. Sebab kita punya dasar, ada sertifikat dan ada pencatatan asetnya. Tapi kalau aset yang belum tercatat, itu yang sulit kita melacaknya kembali. Sebab kita tidak ada bukti yang tertulis,”akunya.
Bupati lantas mengambil contoh, seandainya Pemkab Landak mengantongi penyerahan aset tanah dari pemilik tanah bersangkutan, kemudian sudah diukur dan dalam proses sertifikat, hal ini lebih gampang bagi Pemkab untuk membuktikannya bahwa aset tanah itu milik Pemkab Landak.
“Seperti bangunan gedung baru KPAD Landak ini. Gedung ini sudah punya sertifikat dan jelas bahwa punya Pemkab. Tapi kalau tanah Sekolah Dasar (SD) dan perumahan guru, dulu banyak yang diserahkan begitu saja oleh masyarakat. Giliran kita mau mencatatnya sebagai aset Pemkab, kita menemui kendala misalnya tanah itu belum diganti rugi,” bebernya.
Dijelaskan bupati, dari sisi administrasi pemerintahan, terutama sistem akuntansi pemerintahan sekarang ini mengharuskan pencatatan aset dengan benar.
“Namun walaupun kita sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi masih juga aset kita banyak belum tercatat dengan baik. Kalau tidak ada bukti apa-apa lalu aset itu diambil masyarakat, kita tidak bisa berbuat banyak,” ungkapnya.
Ia menyontohkan lapangan Bardanadi Ngabang yang masih menjadi kendala. “Contoh kongkrit lagi, tanah eks kantor Camat Sengah Temila. Padahal jelas-jelas disitulah tanah kantor Camat Sengah Temila. Setelah ada pemindahan kantor Camat Sengah Temila, lalu ada orang yang menyertifikatkan atas nama pribadi dan ada orang mengkavling dan menjualnya lagi,” ungkapnya.
Bupati mengakui, Pemkab Landak tidak bisa berbuat apa-apa terhadap hal itu dikarenakan Pemkab Landak tidak ada bukti kepemilikan. “Apalagi masyarakat mengatakan bahwa ini punya kami dan hak warisan kami. Sama dengan lapangan Bardanadi walaupun kasusnya agak berbeda dengan tanah eks kantor Camat Sengah Temila. Tapi saya tetap berusaha untuk mengamankan aset Pemkab Landak,” janjinya.
Sementara itu, pemilik bangunan yang berada tepat di belakang gedung baru KPAD Landak, Meriati, 42 mengetahui jika bangunan miliknya terkena tanah milik Pemkab Landak.
“Saya sudah tahu juga batas-batas tanahnya. Tapi tukang yang mengerjakan bangunan ini ternyata membikin bangunan terkena tanah Pemkab Landak. Tapi bangunan ini sudah terlanjur berdiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, nantinya tanah tersebut akan diukur kembali. “Kita juga minta ada perjanjian hitam di atas putih dengan Pemkab Landak terhadap tanah tersebut,” katanya.
Reporter: Antonius
Editor: Kiram Akbar