Aseng: Saya Korban Kriminalisasi, Dijadikan Tumbal

Foto: Khun Seng alias Aseng

eQuator.co.idPontianak-RK. Khun Seng alias Aseng, terdakwa perkara pidana nomor: 996/Pid.Sus/2016/PN.PTK bakal mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (2/3) siang ini.

Aseng sempat mengutarakan perasaannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dihukum 15 tahun penjara. Selama curhat dengan wartawan koran ini, Aseng terlihat tak kuasa menahan tangis.

Air matanya perlahan-lahan keluar dari bola matanya. Selain menyatakan tak terlibat dalam peredaran narkotika, Aseng juga menceritakan kisah hidupnya hingga dituding memiliki sabu seberat 5,1 Kg.

“Saya dikriminalisasi. Saya merasa telah dikambinghitamkan, bahkan dijadikan tumbal. Karena saya tidak pernah bersentuhan dengan narkoba. Saya hanya sebatas usaha,” ucap Aseng kepada wartawan koran ini.

“Melihat Narkoba saja saya tidak pernah, apalagi mengenalnya. Saya paling benci dengan narkoba. Saya sudah sampaikan kepada polisi, coba periksa riwayat hidup saya,” tambah Aseng.

Sebagaimana penuturannya, Aseng mengungkapkan, memiliki usaha servis airconditioner (AC) yang sudah ditekuni lebih dari 20 tahun. Tahun 2011, abangnya bernama Khun Hong membuka usaha toko obat.

“Mengingat rumah dia (abang) hanya sementara alias ngontrak, mau tidak mau harus memakai nama dan alamat rumah saya. Toko obat itu lengkap dengan izin-izinnya. Baik dari Dinas Kesehatan maupun BPOM,” cerita Aseng.

Setelah berjalan hingga tahun 2013, abang Aseng, Khun Hong meninggal dunia. “Pesan almarhum kepada saya, supaya meneruskan usaha pengobatan tradisional ini. Mengingat anaknya masih kecil-kecil, perlu biaya hidup,” kenangnya.

“Saya sebagai adiknya hanya meneruskan amanah almarhum. Sesudah berjalan, di awal tahun 2016 saya mencoba membuka home industry, yakni peracikan obat tradisional herbal,” timpalnya.

Oleh karena membuka industri peracikan obat tradisional, Aseng harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti yang disarankan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Dari situ apoteker dan petugas BPOM menyarankan membeli alat-alat untuk penunjang home industry peracikan obat tradisional. Seperti timbangan, baik itu timbangan kecil dan besar,” terangnya.

Aseng mengatakan, dirinya hanya melakukan pembelian salep yang tidak ada izin edarnya. “Saya akui salah, mendatangkan salep tanpa izin edar. Hanya sebatas itu. Mengapa saya dituduh sebagai bandar narkoba,” tuturnya.

“Kalau dituntut dengan pasal narkotika, saya tidak bisa terima. Karena ini bukan perbuatan saya. Kalau saya berbuat, saya rela dihukum,” tegas Aseng.

Menurut Aseng, menghukum orang yang bersalah, itu wajar dan sudah menjadi keharusan. “Tapi kalau menghukum orang yang tidak bersalah, bagaimana pertanggungjawabannya?” ucapnya.

“Kalau saya berbuat, diapakan juga boleh. Tapi tuntutan pasal narkotika, sampai mati saya tidak terima. Karena itu bukan perbuatan saya. Saya hanya korban kriminalisasi, tumbal bandar narkoba,” tegasnya. (dsk)