Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seakan cuma aturan kosong. Masih banyak didapati orang yang “semaok ati” merokok di Taman Ayani. Tempat itu masuk KTR.
Rizka Nanda, Pontianak
eQuator.co.id – Uneg-uneg ini berawal dari uneg-uneg. Diceritakan seorang teman kepada saya melalui WhatsApp (WA). Teman itu senior di SMA. Namanya Chandra.
“Banyak yang kedapatan merokok. Bahkan ada yang mengupload video di media sosial agar viral. Tapi masih banyak juga yang merokok di taman ini. Padahal ada plang larangan,” ujar Chandra, setengah mencurahkan isi hatinya (curhat), belum lama ini.
KTR sendiri telah diatur dengan sangat baik oleh Pemkot Pontianak. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam perda tersebut disebutkan bahwa tempat-tempat yang dilarang merokok, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan ada di tempat umum, ruang tertutup, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan proses belajar mengajar dan sarana kesehatan.
Berdasarkan pantauan Chandra, masyarakat yang melanggar aturan itu terbilang banyak. Karena sesama masyarakat, ia hanya bisa menegur orang-orang yang melanggar itu.
“Kalau saya lihat, saya tegur. Masih banyak itu,” tuturnya.
Keluhan Chandra ini pun membuat rasa penasaran saya timbul. Senin (23/4) pagi, saya turun ke Taman Ayani. Berputar-putar. Pusing-pusing, kata orang Malaysia. Ternyata keluhan itu memang fakta.
Sekitar dua puluh orang duduk melingkar di sudut taman. Entah apa yang didiskusikan mereka. Sepertinya mahasiswa. Yang menarik perhatian adalah kepulan asap rokok mewarnai diskusi mereka pagi itu. “Asbaknya” memang luas. Bisa sepanjang-panjang taman itu.
Tapi, yang jelas, di seberang mereka terdapat plang berbentuk segi empat. Warna hijau. Tertancap di tanah dengan kayu. Bertuliskan “Dilarang Merokok Di Area Taman Ini”. Ditambah dengan gambar puntung rokok berasap diberi tanda lingkaran larangan.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana, menuturkan jika sudah ada plang larangan merokok, lokasi itu bisa dirazia. Akan tetapi, Satpol PP saat ini masih fokus mengawasi ruang tertutup. Seperti kantor-kantor dinas maupun swasta.
“Kami di taman itu memang belom ada turun. Jadi kita mulai dari ruang tertutup dulu baru ke taman. Tapi dengan adanya laporan ini kami akan bergerak,” ujar Adriana ketika ditemui di ruangannya.
Ia menegaskan, area taman Ayani menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Bahkan sebagai tempat orangtua membawa anak-anak mereka untuk bersantai. Sehingga asap rokok dianggap sangat mengganggu.
“Kalau kedapatan kita tipiring sidang pengadilan. Paling tinggi denda administrasi Rp500 ribu,” tegasnya.
Ia menyebut, dari awal tahun 2018, hingga saat ini ada dua orang yang telah ditipiring. Keduanya kedapatan merokok di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.
“Itu masyarakat. Kalau untuk kantor pemerintah belum ada yang kita tipiring karena memang untuk imbauan merokok ini sudah sampai ke instansi pemerintah. Contohnya jika ruangan saya menyediakan asbak rokok, itu saya didenda 500 ribu,” jelas Adriana.
Untuk itu, Kasatpol-PP perempuan ini mengimbau kepada seluruh perokok aktif agar tidak merokok pada tempat yang sudah ada larangan merokok. “Karena perokok pasif itu lebih berbahaya, para perokok jangan sampai merusak orang lain,” pungkasnya. (*)