eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperpanjang libur sekolah siswa tingkat PAUD/TK, SD dan SMP mulai hari Senin (16/9) sampai Selasa (17/9) dan masuk kembali Rabu (18/9).
Kebijakan itu sebagaimana instruksi Wali Kota Pontianak melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis. Menurutnya, diperpanjangnya libur proses belajar mengajar ini melihat kondisi udara yang masih diselimuti asap pekat.
“Melihat kondisi kabut asap yang kian pekat, maka kita kembali meliburkan proses belajar mengajar selama dua hari. Yakni Senin dan Selasa ini,” ujarnya, Minggu (15/9).
Kendati demikian, ia mengimbau para orang tua tetap mengawasi anak-anaknya agar tidak beraktivitas di luar rumah dan tetap belajar di rumah masing-masing. “Meskipun mereka diliburkan, kita minta anak didik tetap belajar di rumah,” kata Syahdan.
Sementara bagi tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan tetap masuk kerja seperti biasa sesuai peraturan yang berlaku. Para kepala sekolah juga diminta melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak apabila ada PNS atau non PNS yang bertugas di sekolah tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
“Pengawas Pembina Sekolah lakukan pemantauan dan pembinaan kepala sekolah binaannya serta sampaikan laporan lisan maupun tertulis kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemkot Pontianak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait libur sekolah, yakni mulai 12 hingga 14 September 2019. Kemudian libur tersebut kembali diperpanjang mulai 16 hingga 17 September 2019, masuk kembali pada 18 September 2019. (Riz/*)