eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. KPU Kota Pontianak tidak bertanggung jawab terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak atau hilang. Sebab itu sudah menjadi wilayahnya pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak beserta timnya.
“Itu wilayah kewenangan Paslon. Itu diatur dalam PKPU Nomor 4 Pasal 30 jelas-jelas diatur,” kata Komisioner KPU Pontianak Hefni Supardi, kemarin
Ada empat sampai enam ayat dalam PKPU Nomor 4 Pasal 30, terkait APK yang rusak atau hilang. Ayat 4 berbunyi bahwa perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK yang telah diserahkan kepada tim kampanye Paslon sebagaimana dimaksud Ayat 1 menjadi tanggung jawab pasangan calon. Sedangkan Ayat 5 mengatakan, dalam hal terdapat kerusakan APK, tim kampanye Paslon dapat menggantinya pada lokasi dan jenis yang sama dengan persetujuan KPU.
Sementara dalam Ayat 6, penggantian APK sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 menjadi tanggung jawab Paslon. “Terkait masalah APK yang hilang atau oleh pihak tertentu disengaja dikoyak atau dirusak, itu yang sulit diantisipasi,” ujar Hefni.
Dirinya mengatakan, ada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang mungkin bisa dibicarakan bagaimana mengamankan dari kehilangan. Ia pun tidak pungkiri, adanya beberapa kerusakan yang terjadi akibat cuaca. Hal itu mungkin karena tidak memperhitungkan kondisi cuaca sekarang yang berubah drastis. Dimana cuaca tiba-tiba dan kadang-kadang hujan ribut. Namun untuk itu memang tanggung jawab pihaknya semua. Bahkan ada beberapa tempat sudah dilakukan perbaikan.
“Memang ada yang dipasang dengan kayu yang tidak seimbang tidak antisipasi dengan kondisi cuaca, dibeberapa tempat sudah diganti, persoalan bukan hanya itu yang hilang,” pungkasnya. (lid)