-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Antisipasi Kebakaran, Ateng Sarankan Buat Perda

Antisipasi Kebakaran, Ateng Sarankan Buat Perda

BERI TUMPENG. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan tumpeng kepada Ketua Forum Komunikasi Kebakaran Ateng Tanjaya usai upacara HUT Damkar, Senin (8/4)--Humas Pemkot for RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Timbulnya api bisa dikarenakan dibakar dan terbakar. Penyebabnya juga macam-macam. Bisa dari setrikaan, korsleting listrik dan kelalaian seperti lahan yang sengaja dibakar. Dari itu, tidak hanya petugas pemadam kebakaran saja, semuanya harus mengetahui cara yang efektif dalam menjinakkan api.

“Apabila kita paham, kita tahu bagaimana cara memadamkannya supaya efektif dan efisien. Salah satunya dengan air yang paling umum,” jelas Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai apel peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas di Jalan Rahadi Usman, Selasa (8/4).

Kota Pontianak yang dibelahi Sungai Kapuas. Sehingga, kata Edi, soal air tak menjadi masalah. Sebab sumber air ada dimana-mana dan Kota Pontianak juga banyak paritnya.

-ads-

Menurut dia, jika air pasang maka parit akan ada airnya dan bisa disedot untuk digunakan pemadam. Namun sebaliknya apabila surut maka parit tidak ada airnya. Dari pada itu, tentunya dicarikan upaya lain dalam mencari sumber air. Salah satunya di tangki-tangki yang ada di perkantoran atau rumah penduduk.

“Kepada petugas pemadam kebakaran, saya meminta untuk memetakan, kesiapan dan kesigapan apabila terjadi kebakaran. Tahu dimana ada sumber air, misalnya ada parit yang dalam. Itu yang paling penting,” saran dia.

Tidak hanya, Edi juga mewajibkan seperti kantor publik dan pusat perbelanjaan harus menyiapkan hydrant yang tersambung ke sumber air. Sehingga bisa digunakan kapan saja.

“Selain itu, detektor dan alarm juga harus ada. Gunanya untuk mengetahui apabila terjadi gejala kebakaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kebakaran, Ateng Tanjaya menyarankan, dalam mengantisipasi kebakaran bangunan diharapkan kedepannya ada peraturan daerah (perda) yang mengatur ketentuan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan. Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

“Dimana satu bangunan yang berdiri harus memperhatikan hal-hal yang bersifat pencegahan seperti hydrant, tangga darurat dan bahan yang tahan api, utilitasi, itu perlu diatur supaya ada sistem,” pungkasnya. (lid)

Exit mobile version