eQuator.co.id – NGABANG-RK. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa memediasi PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Hilton Duta Lestari. Kedua perusahaan ini berseteru terkait pengelolaan lahan dalam wilayah yang sama di Kabupaten Landak.
Mediasi ini dihadiri oleh masing-masing petinggi dua perusahaan tersebut. Selain itu, ikut pula Dinas Perkebunan setempat dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat serta dinas terkait lainnya.
Dalam mediasi yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Landak, Kamis (28/2) ini, dipaparkan permasalahan yakni adanya dua fungsi penggunaan lahan di lokasi yang sama. Pertambangan dan perkebunan.
“Kita ingin mencari jalan keluar yang terbaik dalam mengatasi persoalan ini serta mengamankan investasi di Kabupaten Landak,” ujar Karolin.
Hasil dari mediasi tersebut, adalah nota kesepahaman yang ditandatangani oleh masing-masing pihak yang disaksikan oleh Bupati Landak. Pada prinsipnya, kesepahaman tersebut dibuat dengan tujuan agar kedua perusahaan tidak ada yang merasa dirugikan, baik itu pertambangan maupun perkebunan.
“Karena ini juga menyangkut pada pendapatan asli daerah (PAD), sehingga persoalan ini harus segera diselesaikan,” ujar Karolin.
Karolin berharap, kedua perusahaan bisa saling berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan kesepahaman yang dibuat bersama tersebut. “Harapan kita kesepahaman ini bisa ditindaklanjuti oleh masing-masing perusahaan,” pungkas Karolin. (ius)