Animo Masyarakat Kapuas Hulu Sikapi Pelanggaran Pemilu Minim

EVALUASI. Suasana kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Sentra Gakkumdu Pada Pileg dan Pilpres 2019 yang diadakan Bawaslu Kapuas Hulu di Aula Kantor Bappeda Kapuas Hulu, Senin (30/9). Andreas/RK

eQuator.co.id – Putussibau. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Sentra Gakkumdu Pada Pemilu Pileg dan Pilpres Tahun 2019, Senin (30/9/2019). Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bappeda Kapuas Hulu tersebut dibuka Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta’an.
Musta’an menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi para peserta rapat evaluasi Sentra Gakumdu tersebut. Melalui kegiatan itu diharapkan seluruh stakeholder bisa terlibat aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu di masa mendatang.
“Diharapkan dengan kehadiran peserta, seluruh elemen masyarakat, mahasiswa dan stakeholder terkait ke depan bisa lebih proaktif, apalagi kita akan melaksanakan Pilkada 2020,” terang Musta’an disela-sela kegiatan yang dihadiri Komisioner Bawaslu Kalbar Muhammad, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, unsur Parpol, mahasiswa dan tamu undangan lainnya.
Musta’an mengharapkan semua unsur pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan ke Gakkumdu harus detail dan memenuhi syarat yang diamanatkan dalam Undang-undang.
“Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu, kalau syarat memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, maka bisa diproses,” janjinya.
Dijelaskan dia, berdasarkan evaluasi Pemilu serentak sebelumnya, animo masyarakat menyikapi pelanggaran dan pemahamannya terhadap dugaan pelanggaran Pemilu masih relatif minim.
“Seperti Pemilu sebelumnya ada syarat yang tidak memenuhi unsur, sehingga proses bisa dihentikan. Makanya kedepan kita tekankan seluruh lapisan masyarakat agar melaporkan jika ada indikasi pelanggaran melapor lebih awal pasca dugaan terjadi, jadi jangan sampai kadaluarsa,” tutup Musta’an.
Sementara Anggota Bawaslu Kapuas Hulu Kariyansah mengatakan, Sentra Gakkumdu merupakan wadah untuk menangani tindak pidana dugaan pelanggaran Pemilu. Di dalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Kariyansah juga mengulas bahwa perlu dipahami oleh masyarakat bahwa antara temuan dan laporan tersebut berbeda. Misalnya temuan Pengawas Pemilu dari berbagai tingkatan. Sedangkan laporan bisa saja dari masyarakat atau pemantau Pemilu. (dRe)