-ads-
Home Patroli Aniaya Istri, Erwin Dijebloskan ke Penjara

Aniaya Istri, Erwin Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Erwin tak berkutik saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur di sebuah rumah di Jalan Ya’m Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Sabtu (13/7) malam.

Pria 24 tahun ini ditangkap karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada  Rizki Humairah, istrinya sendiri.

“Kasus penganiayaan ini akhirnya  terkuak setelah korban melaporkan kejadian ini kepada kita,” kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo saat dikonfirmasi, Minggu (14/7) siang.

-ads-

Dalam laporan tersebut, korban mengaku dianiaya oleh suaminya di Jalan Sultan Hamid II, depan kantor CV. KAP pada Sabtu (13/7) sekira pukul 07.30 WIB. Sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui sempat bertengkar.

“Kemudian pelaku naik pitam dan memukul wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong. Akibatnya korban mengalami luka memar di bibir dan pipi sebelah kiri,” terang Sunaryo.

Berangkat dari laporan itu, kata Sunaryo, pihaknya kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah dikumpulkan semua alat bukti dan mendengar keterangan saksi, kita kemudian memburu keberadaan pelaku, yang kemudian diketahui berada di rumahnya,” papar Sunaryo.

Tak menunggu waktu yang lama, pada hari yang sama petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pontianak Timur. “Kita masih periksa pelaku, terkait motifnya melakukan penganiayaan itu,” ujar Sunaryo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam dalam jeruji besi. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (and)

Exit mobile version