Batam-RK. Polresta Barelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa atau Nia, pelajar SMA 1 Batam. Sebanyak lima adegan diperagakan oleh tersangka, Wardiaman Zebua. Namun tak ada adegan pembunuhan maupun pemerkosaan dalam reka ulang tersebut, Jumat (15/1).
Rekontruksi diawali dari rumah kontrakan Wardiaman di Perum Taman Pesona Indah Blok D3 No 11, Tanjunguncang sekitar pukul 07.45 WIB. Dalam adegan yang diperagakan, ayah dua anak ini mengendarai sepeda motor matic Yamaha Mio biru BP 5981 MD dan melewati Simpang Basecamp -Simpang Temiang-Hutan Matakucing.
Adegan kedua digelar di dalam hutan Seiladi, tempat jasad Nia ditemukan pada 27 September 2015 lalu. “Lakukan seperti saat itu. Mengalir saja,” kata salah seorang anggota identifikasi Polresta Barelang meminta Wardiaman memulai adegannya.
Dalam adegan kedua ini terungkap, Wardiaman yang saat itu mengenakan jaket hitam kombinasi merah tengah berdiri di dalam hutan Seiladi. Namun celana dalam dan panjang melorot hingga lutut. Di hadapannya ada Nia yang diperankan oleh polisi.
Berikutnya, Wardiaman memperagakan adegan ketika dia mendengar wanita yang ada di hadapannya itu teriak histeris. “Kenapa ini bang, kenapa ini bang,” kata Wardiaman menirukan ucapan Nia, kala itu seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Sabtu (16/1).
Adegan keempat, Wardiaman buru-buru menaikkan celananya dan meninggalkan Nia yang masih berdiri di hutan. Wardiaman bergegas keluar dari hutan menuju jalan raya Seiladi.
Adegan kelima, Wardiaman sampai di jalan raya dan mendapati sepeda motor Yamaha Mio biru miliknya ada di sana. Dia pun langsung naik ke atas motor. Namun sebelum menghidupkan motor tersebut, Wardiaman mengaku melihat seorang pria yang tak dikenalnya berjalan di belakang motornya. Wardiaman pun akhirnya benar-benar pergi meninggalkan lokasi hutan Seiladi dengan motornya.
Dari lima adegan yang diperagakan Wardiaman, sama sekali tidak ada adegan pembunuhan maupun pemerkosaan seperti yang disangkakan polisi kepadanya. “Sesuai dengan penglihatan saya,” kata Wardiaman dengan suara pelan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi membenarkan tidak ada adegan pembunuhan maupun pemerkosaan dalam reka ulang kemarin. Kata dia, adegan lebih difokuskan berdasarkan keterangan tersangka yang mengaku hanya bertemu korban di hutan Seiladi dalam kondisi telanjang.
“Tak ada meng-counter dengan apa yang sebenarnya. Jadi apa yang diadegankan tersangka sangat kontradiktif,” terang Yoga.
Namun Yoga menegaskan, penetapan tersangka bukan hanya berdasarkan keterangan Wardiaman. Namun lebih kepada alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Kami sudah punya alat bukti, ditambah dengan fakta lainnya yang mendukung. Kami juga tak mungkin mengaitkan tersangka dengan kasus ini jika tak ada fakta,” imbuh Yoga.
Dilanjutkan Yoga, pihaknya memang tak ada mendapat tambahan barang bukti usai pra-rekonstruksi beberapa waktu lalu. Pra-rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup itu dilakukan hampir sama dengan rekonstruksi, kemarin.
“Tapi kami sudah punya alat bukti yang kuat. Pengakuan memang tak ada dan kita bergerak dari hal itu. Artinya kita melihat dari pengakuan yang kontrakdiktif. Apalagi, tersangka mengakui terakhir kali bertemu korban di hutan Seiladi,” jelas Yoga.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum, Ridho Setiawan bersama Bani Immanuel Ginting yang turut hadir di lokasi enggan berkomentar terkait rekontruksi. “Nanti saja saya kasih komentar saat tahap 2,” katanya. (jpnn)