-ads-
Home Patroli Anak Punk Kembali Bikin Resah Warga Sungai Pinyuh

Anak Punk Kembali Bikin Resah Warga Sungai Pinyuh

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Gerombolan anak punk kembali muncul di wilayah Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Anak bawah umur berpakaian lusuh itu meresahkan warga Sungai Pinyuh.

Mereka berkeliaran di jalanan. Padahal sudah sering dirazia, bahkan disidang tindak pidana ringan (Tipiring), namun tak juga bikin kapok.

“Anak punk ini diibaratkan penyakit yang menular. Jumlahnya semakin lama semakin ramai. Padahal beberapa kali sudah dirazia, namun sepertinya mereka tidak pernah merasa kapok,” kata Safi’i, Ketua RT Gang Suka Mulia, Sungai Pinyuh, Rabu (31/8).

-ads-

Safi’i menegaskan, warga Sungai Pinyuh menolak keberadaan anak punk dan anak jalanan. Selain berpenampilan tidak senonoh, anak punk dan anak jalanan membikin resah warga. “Mereka terkesan aneh. Setiap malam memasuki gang yang ada di Sungai Pinyuh ini,” ungkapnya.

“Saya berharap aparatur hukum dan pemerintah bersikap lebih tegas terhadap keberadaan anak punk dan anak jalanan ini. Saat ini di Kecamatan Sungai Pinyuh marak pencurian yang membuat warga resah,” sambung Safi’i.

Sebelumnya, tujuh anak punk pernah dibekuk jajaran Polres Mempawah saat melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Bahkan mereka menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

Kasat Sabhara Polres Mempawah, AKP Syaiful Bahri mengatakan ketujuh anak punk itu diamankan di jalan raya Sungai Pinyuh. Mereka digelandang polisi karena mengganggu ketertiban.

“Mereka ini kategorinya melanggar ketertiban umum, termasuk berkumpul bergerombol berhari-hari. Mereka juga melanggar Perda Kabupaten Mempawah nomor 1 tahun 1983 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum,” tegas Syaiful saat itu.
Apalagi dari hasil pemeriksaan polisi, diantara anak punk ini ada yang membawa alat kontrasepsi, hingga minuman keras jenis arak (Miras) dan rantai.
Sidang Tipiring saat itu dipimpin Hakim Sofia Tambunan. Sidang tertutup itu dikawal Kanit Dalmas Polres Mempawah, Ipda A Heriyani. Tujuh anak punk ini divonis menjalani masa hukuman percobaan (PW) putusan satu bulan dengan masa percobaan dua bulan.

“Mereka tidak menjalani masa hukuman satu bulan ini. Namun menjalani masa percobaan dua bulan,” ujar Ipda Heriyani ditemui usai sidang.
Kasi pelayanan dan rehabilitasi Sosial Dinsosnakertrans Mempawah, Drs. Heru Agung YA mengaku akan langsung memulangkan anak jalanan di Mempawah. “Ini kalau ada orangtuanya, kita serahkan,” ujar Heru.

Kendati dipulangkan, menurut Heru, anak-anak punk ini terlebih dahulu diberikan pembinaan dahulu. Apalagi sebelumnya mereka telah dijerat Tipiring saat sidang di PN Mempawah.

“Jadi kalau mereka masih melakukan aktivitas mengganggu masyarakat, mereka akan langsung di penjara,” tegas Heru. (sky)

Exit mobile version