eQuator.co.id – Jakarta-RK. Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, pekan depan berencana mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Anggota Komisi III DPR, Erna Suryani Ranik mendukung langkah pengajuan amnesti yang dilakukan oleh Baiq Nuril. Sebab dia melihat ada ketidakadilan dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa mantan guru honorer SMAN 7 Mataram ini.
“Saya mendukung Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril. Karena saya merasa terjadi ketidakadilan,” ujar Legislator asal Kalbar ini kepada wartawan, Sabtu (6/7).
Terpisah, Koordinator Organiasi Perempuan Mahardhika, Mutiara Intan Pratiwi juga berharap Presiden Jokowi mengabulkan amnesti yang diajukan oleh Baiq Nuril. Sebab itu adalah jalan satu-satunya menyelamatkan Baiq Nuril.
“Jadi memang amnesti langkah terakhir dan satu-satunya yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman penjara,” ujar Mutiara.
Mutiara menambahkan, yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya perlawanan adanya pelecehan seksual yang didapatnya. Sehingga apabila Baiq Nuril dipenjara.
Maka persepsi buruk timbul. Karena perlawanan perempuan terhadap pelecehan seksual tidak mendapatkan dukungan dari aparat hukum.
“Jadi nanti di tempat kerja akan menjadi tempat yang rentan terhadap pelecehan seksual,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Mutiara menegaskan akan terus melakukan kampanye terhadap perempuan. Supaya jangan ada lagi pelecehan seksual yang didapatkan oleh perempuan.
“Kami fokus ke kampanye. Karena kami ingin sampaikan adanya pelecehan seksual ini adalah tanggung jawab negara juga,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan akan terbang ke Jakarta dan mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi pada pekan depan. Rencana pengajuan amnesti dilakukan Jumat, 12 Juli 2019
“Minggu depan sudah akan proses permohonan amnesti itu. Rencana hari Jumat ke Kantor Staf Presiden,” katanya.
Joko menambahkan, pada Jumat 12 Juli itu pihaknya juga akan mendatangi DPR untuk berkonsultasi dan meminta dukungan terhadap masalah hukum yang dihadapi Baiq Nuril.
Joko berharap semoga DPR mendukung Baiq Nuril mengajukan amnesti. “Jadi mudah-mudahan mereka DPR mendukung langkah amnesti ini,” ungkapnya.
Joko menuturkan, Baiq Nuril sangat kecewa dengan putusan MA tersebut. Karena dari tahun 2012 kasus ini berproses sampai dengan 2019 ini Baiq Nuril masih belum bisa bernapas lega.
“Iya kecewa, dia (Baiq Nuril) dari 2012 berproses di 2015 sampai 2019 masih waswas, deg degan dan klimaksnya kemarin. Ketika harus menerima fakta MA tidak bergeming sedikitpun mememinta keadilan,” tuturnya. (Jawa Pos/JPG)