eQuator.co.id – Jakarta-RK. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rekomendasi amnesti untuk terpidana kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. Proses selanjutnya akan kembali pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi mengatakan, istana sudah menerima surat dari DPR mengenai pertimbangan pemberian amnesti kepada mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu.
”Tadi (suratnya, red) sudah kita terima di istana,” ujar Jokowi di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, Jumat (26/7).
Jokowi juga menambahkan, surat amnesti Baiq Nuril akan ia tanda tangani dalam waktu dekat ini. Sehingga Baiq Nuril bisa terbebas dari jeratan kasus yang ia terima.
“Insyaallah Senin (29/7) saya tandatangani. Ya maksimal Selasa (30/7),” katanya.
Lebih lanjut, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, belum merencanakan apakah Baiq Nuril akan diundang ke istana atau tidak menerima surat amnesti yang ia tandatangani.
”Ya dirampungkan suratnya dulu. Suratnya saja belum sampi meja saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui memberikan rekomendasi amnesti kepada terdakwa UU Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) Baiq Nurul. Sehingga selanjutnya rekomendasi DPR adalah Presiden Jokowi bisa memberikan amnestinya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik membacakan hasil rapat internal komisi hukum yang hasilnya aklamasi menyetujui Baiq Nuril diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi.
“Serkarang saya tanyakan kepada anggota dewan sidang terhormat apakah laporan Komisi III DPR tentang permberian amsnesti terhadap Baiq Nuril dapat disetujui?,” tanya Erma kepada kepada para anggota dewan di rapat pirpurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7).
“Setuju,” jawab kompak para anggota dewan di ruang rapat paripurna.
Menurut Erma, Komisi III DPR dalam pertimbangannya menyatakan, mantan guru honorer tersebut adalah korban dugaan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Sehingga tidak seharusnya ditetapkan bersalah.
Erma melanjutkan pemberian rekomendasi amnesti ini diharapkan tidak ada lagi korban pelacehan seksual yang dikriminaliasai. Sehingga setelah ini tinggal hak prerogatif Presiden Jokowi untuk memberikan kewenangannya terkaut amnesti.
“Kami atas nama pimpinan ucapkan terima kasih pada teman-teman aktivis perempuan yang sudah berikan support dan dukukan dalam kasus Baiq Nuril. Semoga akan jadi tonggak bersejarah perlindungan hak perempuan ke depan,” tutupnya.
Sekadar informasi, Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram tempatnya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang.
Baiq Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali ke MA. Namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Sementara saat ini, Baiq Nuril telah mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi. Karena Nuril menilai kasus hukum yang menjeratnya itu tidak adil. (Jawa Pos/JPG)