eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak resmi meluncurkan pendaftaran antrian online pelayanan administrasi kependudukan di Aula Gedung Kantor Terpadu, Kamis (1/8). Pelayanan online yang bisa diakses melalui alamat website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id ini secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan antrian dalam pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Pontianak,” ujarnya.
Dengan adanya aplikasi pendaftaran antrian online ini, Edi berharap pelayanan administrasi bisa lebih mudah dan cepat. “Cukup dengan smartphone, kita sudah bisa mendapatkan nomor antrian secara online di Disdukcapil Kota Pontianak,” imbuhnya.
Selain launching pendaftaran antrian online, pihaknya juga meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sidang Isbat Keliling dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. “Kerja sama ini dalam rangka memfasilitasi kepemilikan akta perkawinan, buku nikah dan akte kelahiran,” ungkapnya.
Edi berharap, Disdukcapil terus melakukan inovasi untuk menciptakan pelayan publik menjadi cepat. Tidak menutup kemungkinan kerjasama dengan Dirjen Dukcapil untuk menyiapkan sebuah mesin seperti mesin ATM sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan.
“Misalnya di kelurahan dan kecamatan sudah bisa mengurus administrasi kependudukan sendiri tanpa perlu ketemu. Misalnya di kelurahan dan kecamatan sudah bisa mengurus administrasi kependudukan sendiri tanpa perlu ketemu,” tuturnya.
Terkait kerjasama Sidang Isbat Keliling, menurut Edi, program ini untuk memfasilitasi warga yang tidak melakukan nikah secara negara, melainkan nikah siri tanpa tercatat pada Disdukcapil sehingga perlu dilakukan sidang isbat. “Sehingga dengan demikian perkawinan mereka tercatat secara hukum dan memiliki buku nikah,” katanya.
Ditambah lagi selama ini administrasi juga dilakukan secara offline. Sehingga masih memerlukan antrian. Dengan adanya kerjasama ini maka akan mempercepat pelayanan dengan berbasis ilmu teknologi. “Sehingga berbasis online pun administrasinya bisa cepat. Dengan handphone saja sudah bisa mudah mendaftar dan sangat mudah,” tukas Edi.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Suparma menuturkan dengan adanya soft launching aplikasi itu, pihaknya akan melakukan pelayanan dengan sistem online. Kendati begitu pelayanan sistem offline juga tetap akan dilakukan.
Suparma menuturkan, inovasi harus terus dilakukan agar bisa melangkah lebih maju. Aplikasi ini dibuat juga berfungsi untuk membenahi akte pernikahan. Dengan melakukan kerjasama isbat nikah.
“Kenapa akte ini kita paksa untuk kerjasama untuk isbat nikah, di KK kita ada tambahan kolom yang namanya golongan darah dan kawin tercatat,” tuturnya.
Suparma mengaku Disdukcapil kota Pontianak memang belum mencantumkan kolom tersebut. Karena data perkawinan saat ini belum valid. Ia menjelaskan fungsi kawin tercatat dan golongan darah itu untuk mempermudah masyarakat.
Kemudian kawin tercatat untuk menghindari orang yang dua tiga kali melakukan perkawinan secara ilegal. Jika sudah isbat cukup sekali tercatat. Kalaupun ingin melakukan perkawinan lagi, secara izin bisa membuat surat persetujuan dari pasangan sebelumnya dan mengacu kepada Kartu Keluarga (KK).
“Jadi mempermudah juga kawinnya sudah tercatat dengan nomor surat nikah. Jadi itu memudahkan kita. Kalau golongan darah tidak perlu salah lagi. Jadi kalau ada insiden dan memerlukan bantuan darah itu bisa digunakan,” paparnya.
Selain itu, fungsi aplikasi ini juga untuk melakukan evaluasi berkaitan dengan profil data perkembangan kependudukan di Kota Pontianak pada tahun 2018. Karena akan disusun laporannya ke tahun 2019.
Apalagi untuk kedepannya sudah mengacu kepada sistem bank data. Sehingga pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan kecamatan.
“Ini program yang harus kita tindaklanjuti. Sesuai dengan arahan Wali Kota tadi, ini merupakan program layanan dasar harus kita sikapi sepanjang disesuaikan dengan aturan yang ada,” bebernya. (Riz)