Tidak Melakukan Perekaman KTP-el, Seluruh Pelayanan Publiknya Dinonaktifkan

ilustrasi : internet

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kendati stok blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) secara nasional kosong, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak tetap meminta warga tetap melakukan perekaman. Sebab, sanksi bagi penduduk yang tidak melakukan perekaman KTP-el, seluruh pelayanan publiknya dinonaktifkan.

“Makanya kita imbau tetap untuk melakukan perekaman,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma, Selasa (22/11) kepada Rakyat Kalbar. Walaupun fisk KTP-el belum bisa dicetak, masyarakat yang melakukan perekaman diberikan surat keterangan. Surat tersebut sebagai bukti sah bahwa yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri ke Dukcapil dan tercatat di server serta bisa dipertanggungjawabkan.

“Kita harap lembaga lain bisa menerimanya dan akan kita jelaskan keabsahannya, karena terkadang perusahaan tidak mau tahu dan maunya yang asli saja, padahal KTP sementara pun sah,” tegasnya. Keabsahan tersebut, lanjut dia, bisa diperiksa langsung dengan mendatangi Disdukcapil Kota Pontianak.

“Yang jelas Disdukcapil bertanggung jawab atas data yang kita keluarkan. Apalagi kepala dinas yang menandatanganinya,” pungkasnya. KTP-el yang sudah dicetak namun belum diambil, pihaknya baru-baru ini mengantarkan langsung ke pemiliknya. Ada 6.300 keping KTP-el yang diserahkan pihaknya dibantu kelurahan dan RT/RW di enam kecamatan se Kota Pontianak.  “Masyarakat menyambut baik atas apa yang kita lakukan,” tuturnya.

Selain blanko yang kosong, Suparma menjelaskan pihaknya juga menghadapi kendala rusaknya mesin cetak KTP-el. Bila sebelumnya ada empat unit, kini tersisa dua unit. Kerusakan ini akibat kapasitas mesin seharinya hanya mampu maksimal mencetak sebanyak 200 lembar.

“Yang jelas saat sekarang di luar kemampuan kita seperti itu, kita sudah berbuat untuk memudahkan masyarakat,” tutup Suparma. (agn)