eQuator – Putussibau-RK. Alat tangkap ikan yang dimiliki masyarakat danau yang berprofesi sebagai nelayan masih terbatas. Sehingga mereka sering minta bantuan kepada pemerintah.
“Memang yang banyak diminta alat tangkap, seperti pukat. Karena mungkin daya beli nelayan tradisional kita juga masih terbatas,β kata Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Wajidi M. Ali STP, di kantornya belum lama ini.
Dalam melakukan pembinaan kepada kelompok nelayan pada daerah sentra, pihaknya menemui kendala, yakni kekurangan tenaga teknis. “Selama ini kegiatan di lapangan lancar, meski keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Memang banyak petugas kita, tapi untuk teknis sangat kurang,” ucapnya.
Lebih lanjut kata dia, Dinas PerikananKapuas Hulu bersama instansi terkait sudah menginstruksikan kepada seluruh nelayan agar menggunakan alat tangkap yang direkomendasikan.
“Kita sudah memiliki standarisasi untuk alat tangkap ini. Dengan ukuran jaring tertentu itu memang dilarang. Karena bisa menurunkan populasi ikan. Itu harus dijaga. Kita suda lakukan pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan,” bebernya.
Dinas Perikanan Kapuas Hulu, kata dia juga selalu mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia. Karena dampaknya sangat buruk terhadap ikan maupun kesehatan konsumen. βItu sudah kita lakukan koordinasi melalui Kecamatan, Kapolsek, Koramil sudah kita beri himbauan,β ungkapnya.
Ketentuan yang mengatur tentang pelarangan menggunakan bahan kimia dan setrum untuk menangkap ikan itu sudah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. “Ada ketentuan sanksi pidana. Bab IX, Pasal 19. Pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta. Maka setiap kita sosialisasi ke lapangan selalu melibatkan pihak-pihak terkait,” tegasnya.
(dRe)