Alamak, Guru SD Cabuli Muridnya

Kasus Kesembilan Selama 2017

TERSANGKA. Mursidi si guru cabul diamankan di Mapolsek Sambas, Senin (20/3). POLSEK SAMBAS FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.idSambas-RK. Untuk kesembilan kalinya selama 2017, jajaran Polres Sambas menangani kasus asusila dengan korban anak bawah umur. Ironisnya, kali ini malah dilakukan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berstatus PNS yang tega mencabuli muridnya sendiri.

Tersangka bernama Mursidi, 54. Dia telah diringkus dan ditahan di Mapolsek Sambas. Mursidi melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya pada saat jam belajar. Korban berinisial UP, 8, MN, 7 dan MT, 7. Ketiga gadis bawah umur itu masih duduk di bangku kelas satu SDN 3 Sempalai, Desa Sempalai, Kecamatan Sebawi, Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo SH, SIK melalui Kapolsek Sambas AKP Agus Riyanto mengungkapkan, tersangka Mursidi telah beberapa kali melakukan tindak pencabulan terhadap ketiga anak didiknya selama Januari – Febuari 2017. “Kami terus mengembangkan kasus ini, mencari kemungkinan adanya korban lainnya selain ketiga anak itu,” kata Agus, Senin (20/3).

Terungkapnya tindak pidana pencabulan ini, ketika korban MT, 7 mengeluhkan sakit di kemaluannya ketika hendak buang air kecil kepada orangtuanya. Setelah ditanya orangtuanya, terungkap kasus pencabulan tersebut.

“Senin (13/3) sekitar pukul 10.00, Uray Rasikin mendapat informasi dari KSF (orangtua korban), bahwa anaknya telah dicabuli oleh Mursidi. Pada hari Rabu (15/3) sekitar pukul 10.30, Uray Rasikin ingin memastikan kejadian tersebut. Uray Rasikin langsung mendatangi Mursidi yang sedang berada di kantor desa untuk mediasi perbuatan cabul tersebut,” ungkap Agus.

Di Kantor Desa Sempalai, Mursidi mengakui perbuatannya. Orangtua korban tidak terima dan melaporkannya ke kantor polisi. “Mursidi melakukan tindak cabulnya di salah satu ruang kelas saat membimbing belajar muridnya tersebut,” katanya.

Mursidi mengaku, dirinya tidak mengalami perihal yang membuatnya condong melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya. Hubungan rumah tangganya bersama istri normal-normal saja.

“Tersangka masih melakukan hubungan suami istri dengan istrinya. Kami akan mengecek dan melakukan tes terhadap psikologi dari tersangka,” jelas Agus.

Guru berstatus PNS itu dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk menagani kasus ini, kami akan bekerja maksimal. Karena sedikit banyak akan berhubungan dengan birokrasi, mengingat statusnya sebagai PNS. Kami juga akan melakukan konseling psikiater terhadap anak-anak yang menjadi korban,” tutur Agus.

Waspada Cabul

Wakil Bupati Sambas Hj. Hairiah, SH, MH menyesalkan tindakan Mursidi yang mencabuli anak didiknya sendiri. Sebagai pendidik, mestinya dia mengajarkan perilaku yang baik terhadap anak didiknya.

Hairiah juga mengapresiasi jajaran kepolisan yang berhasil mengungkap kasus ini. Dia berharap para orangtua lebih berhati-hati dalam menjaga anak mereka.

“Kita mendukung aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Karena ini perbuatan yang tidak bermoral yang dilakukan oleh seorang pendidik. Seharusnya pelaku memberikan perlindungan terhadap anak, bukan malah sebaliknya,” kesal Hairiah, Senin (20/3).

Wakil Bupati Hairiah berharap kasus ini dituntaskan dan tersangka dijerat dengan hukuman maksimal. “Kalau melihat modus yang dilakukan terhadap anak-anak ini, sepertinya tersangka mempunyai kelainan seksual yang mengincar anak-anak sebagai mangsanya atau pidofilia. Saya berharap ini bisa terungkap dari proses penyidikan yang dilakukan polisi,” ungkapnya.

“Saya sangat khawatir, bisa saja masih ada lagi korban selain yang sudah terungkap. Karena tersangka sebagai guru yang selalu berinteraksi dengan muridnya. Sehingga mempunyai peluang yang cukup luas untuk melakukan niat jahatnya. Semoga tak ada lagi korbannya,” sambung Hairiah. (sai)