eQuator.co.id – Sanggau-RK. Ratusan masyarakat petani sawit PTPN 13 Kecamatan Meliau pada Minggu (19/8) sore melakukan penutupan dan pemagaran paksa terhadap akses jalan kebun inti serta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sehingga lumpuh total.
Tokoh masyarakat Meliau yang juga anggota DPRD Sanggau M. Jana, SH pada Senin (20/8) menyampaikan, ada dua hal yang mendasar yang menjadi persoalan tuntutan petani sawit kebun Sungai Kecamatan Meliau. Pertama, harga TBS yang diterapkan PTPN untuk petani tidak sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah berdasarkan tahun tanam. Kedua, ketetapan masalah pembayaran gaji petani yang tidak ada kejelasan dalam setiap bulannya sehingga selalu terlambat.
“Petani minta kalau tanggal 1 ditetapkan tanggal 1. Kalau tanggal 31 tetapkan tanggal 31. Ini kan tidak jelas kapan gajian,” terang Jana.
Sedikitnya ada sembilan KUD yang melakukan penutupan aktivitas PTPN XIII, antara lain KUD Gunung Meliau, KUD Rimba dan KUD Sungai Dekan. Penutupan dilakukan serentak dengan prosesi adat Dayak.
Para petani juga memasang peringatan dalam sebuah kertas karton yang bertuliskan “Pertama; hari ini aktivitas pekerjaan di Kantor DKB-1 ini distop sebelum ada penyelesaian antara manajemen 13 dengan petani kebun Sungai. Kedua, barangsiapa melanggar akan dikenakan sangsi adat dan denda”.
Jana mendesak pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, persoalan ini sudah sangat mendesak untuk diselesaikan karena menyangkut hidup orang banyak.
“Saya minta pemerintah sama – sama lah dengan kami menyelesaikannya. Kita harus bertindak tegas terhadap perusahaan karena kondisi ini sudah sangat darurat,” ujar politis PDI Perjuangan ini.
Ketua Badan Pengawas KUD Mekar Sari Desa Melobok, Kecamatan Meliau, yang juga mitra PTPN XIII, Yulius Jahin membenarkan petani plasma dan kebun sungai PTPN XIII di Kecamatan Meliau melakukan pemagaran Pabrik Minyak Sawit (PMS) Gunung Meliau, Minggu (19/8).
“Selain itu, pemagaran juga dilakukan di kantor Distrik Kalbar I, Sentral Gunung Meliau, Sentral Sungai Dekan, Sentral Gunung Mas, Sentral Rimba Belian, PMS Rimba Belian dan seluruh kantor afdeling,” katanya, Senin (20/8).
Jahin menegaskan, pemagaran ditandai dengan upacara adat dan ditempel sebuah peringatan yang isinya mulai hari ini aktivitas pekerjaan di kantor sentral ini distop sebelum ada penyelesaian antara manajemen PTPN XIII dengan masyarakat petani kebun sungai dan barang siapa melanggar akan dikenakan sangsi adat dan denda.
Yulius Jahin menegaskan, dipagarnya beberapa objek utama di lingkungan PTPN XIII di Meliau, buntut dari kekecewaan petani atas pembelian harga TBS tidak sesuai harga pemerintah dan jadwal gajian yang tidak tepat waktu oleh PTPN XIII.
“Kita harapkan pembelian TBS sesuai harga pemerintah dan adanya kejelasan tanggal gajian yang ditentukan pihak PTPN XIII,” tegasnya, Senin (20/8).
Harga TBS, lanjutnya, dibeli berdasarkan penetapan rendemen minyak oleh PTPN XIII. Untuk itulah petani melakukan pemagaran yang dimulai dari PMS Gunung Meliau. “Yang jelas harga TBS hingga saat ini jauh selisih dari harga pemerintah. Kebijakan Dirut Operasional PTPN XIII tersebut sangat merugikan petani,” tuturnya.
Laporan: Kiram Akbar