-ads-
Home Patroli Akibat Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi

Akibat Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi

JUMPA PERS. Kasi Keimigrasian, Plt Kanim dan Kasi Wasdakim Kanim memberikan keterangan pers sebelum pemulangan ketiga warga Tiongkok di Kantor Imigrasi Pontianak, Kamis (3/11). IMAN SANTOSO

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak kembali mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kamis (3/11).

Ketiganya Wu Xiong Zhi, 23, Yan Jianke, 29 dan Zhang Yingda, 23. Mereka sebelumnya ditangkap dan di-tindak pidana ringan (Tipiring) satpol PP Kota Pontianak, karena membuang sampah sembarangan. Kertiganya diberangkatkan ke daerahnya melalui Bandara Internasional Supadio, pukul 09.00 kemarin.

“Ketiganya sudah menjalani hukuman seseuai dengan yang ditetapkan,” terang Malfa Aldi, Kasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar sebelum pemulangan ketiga warga Tiongkok itu di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Jalan Sutoyo, Pontianak Selatan.

-ads-

Saat konferensi pers, Malfa Aldi didampingi Plt Kakanim Kelas I Pontianak, Agustianur dan Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I Pontianak, Ujang Cahya.

Ketiga WNA tersebut sebelumnya didakwa melanggar pasal 22 huruf a Perda Nomor 15 tahun 2015, mengharuskan setiap pendatang yang lebih dari 2×24 jam untuk melapor ke ketua RT. Selain melanggar Perda, ketiganya juga dinyatakan melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap WNA wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian secara lengkap dan berkewajiban melaporkan perubahan informasi diri ke pihak Imigrasi. “Untuk pelanggaran Imigrasi, sanksinya masing-masing denda Rp10 juta. Sementara untuk Tipiring Perda dendanya Rp1 juta,” jelas Malfa Aldi.

Ketiga WNA tersebut diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air ke Jakarta. Kemudian akan dilanjutkan pesawat Air Asia ke Kuala Lumpur, Malaysia sebelum berlanjut ke negara asal mereka di Tiongkok.

Menurut Malfa Aldi, pendeportasian ini merupakan bentuk ketegasan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Apalagi mereka tidak membawa dokumen berupa paspor. Menetap di negara orang lain tidak melapor. “Parahnya lagi, mereka juga diduga berkerja,” jelas Malfa.

Malfa mengharapkan dukungan dari para jurnalis. Agar terus berkoordinasi dengan Imigrasi, terkait informasi mengenai keberadaan WNA. “Banyak juga dari teman-teman jurnalis ini, kita mendapat informasi. Akhirnya bisa kita tindaklanjuti,” katanya seraya mengatakan, pengawasan terhadap WNA khususnya di Kota Pontianak bisa terus ditingkatkan.

Sebelumnya, tiga WNA Tiongkok tersebut diamankan Satpol PP Kota Pontianak di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat, Selasa (25/10) lalu. Ketiganya diamankan setelah Satpol PP mendapat laporan warga, karena mereka sering membuang sampah sembarangan dan membuat kebisingan. Dari pemeriksaan petugas, ketiganya tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian yang lengkap. (isa)

Exit mobile version