Akhirnya, Kades Tawang Sari Dilantik

PELANTIKAN. Pj Bupati Sintang Alexius Akim (kanan) melantik Kades Tawang Sari, Andi (kiri) di halaman Kantor Desa Tawang Sari, Jumat (6/11). Achmad Munandar-RK

eQuator – Sintang-RK. Setelah hampir satu tahun, sejak Desember 2014 roda Pemerintahan Desa (Pemdes) Tawang Sari, Kecamatan Sepauk, berjalan tanpa Kepala Desa (Kades), akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang melantik Andi sebagai Kades Tawang Sari.

“Pengangkatan Andi sebagai Kades Tawang Sari berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 141/563/Kep-Bpmd/ 2015. Tanggal 18 Agustus 2015,” kata Cinghan, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sepauk saat Pelantikan Kades Tawang Sari, di halaman Kantor Desa Tawang Sari, Jumat (6/11).

Pelantikan Kades Tawang Sari, Kecamatan Sepauk ini dilakukan dengan dua cara, yakni cara pemerintahan oleh Penjabat (Pj) Bupati Sintang, Dr Alexius Akim serta dengan cara Adat Dayak Subsuku Sekujam oleh Pak Cui.

Pelantikan atau pengukuhan secara adat itu dilakukan supaya Andi sebagai Kades yang baru, berjanji untuk memerhatikan masyarakat Desa Tawang Sari selama masa jabatannya, yakni enam tahun.

“Pelantikan ini sangat dinantikan masyarakat, karena jabatan Kades Tawang Sari sudah kosong sejak Desember 2014. Selama itu Hendrianus Rayung yang menjadi Pjs (Pejabat Sementara) Kades Tawang Sari,” ungkap Cinghan.

Sementara itu, Pj Bupati Sintang, Alexius Akim mengatakan, Kades Tawang Sari yang baru harus mampu menggalakkan pembangunan, membina masyarakat dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan aturan yang ada. “Pelajari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan laksanakan semua aturan di dalam UU tersebut,” pintanya.

Akim juga mengharapkan Kades Tawang Sari, Andi dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan mengutamakan 5K. “Sumpah dan doa secara adat harus dilaksanakan. Janji secara pemerintahan juga ditaati,” tegasnya.

5K yang dimaksudkannya itu, terdiri atas Kesediaan layanan pemerintahan yang baik dan cepat, Keterjangkauan layanan dari sisi kedekatan dan biaya yang murah, Kualitas layanan yang bermanfaat dan prima kepada masyarakat, Kesetaraan layanan sampai ke dusun dan tidak membeda-bedakan, dan Kepastian layanan dengan memberikan jaminan akan mampu melayani dengan baik. (Adx)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.