eQuator.co.id – Ketapang-RK. Satuan Reskrim Polres Ketapang menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kota Ketapang. Ferdiansyah, 24, merupakan residivis dan MS, 17, masih bawah umur. Keduanya ditangkap dilokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kasat Reskrim AKP Belen Anggara Pratama menjelaskan, jajarannya terlebih dahulu menangkap Ferdiansyah di salah satu indekos di Kota Ketapang, Kamis (14/4) malam. Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata dia beraksi bersama MS. Polisi menangkap MS di kediamannya, Kecamatan Kendawangan, Sabtu (16/4).
“Kami juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksinya,” jelas AKP Belen, Senin (18/4).
Di hadapan polisi Ferdiansyah mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan MS mengikuti aksi Ferdiansyah di dua TKP.
“Tersangka Ferdiansyah dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara. Sedangkan MS masih bawah umur akan kita deversi atau diperlakukan khusus, sesuai aturan terhadap anak bawah umur,” tegas Belen.
Maraknya kasus yang melibatkan anak bawah umur, AKP Belen mengimbau orangtua agar lebih mengawasi dan waspada. Terutama perilaku anaknya.
Diinterogasi, MS mengaku tidak kenal dengan Ferdiansyah. Dia datang ke Ketapang bersama temannya bernama Rusdu. Kemudian temannya mengenalkannya dengan Ferdi dan meminta dirinya untuk menemani Ferdiansyah.
“Saya disuruh sama Rusdu ke indekos Ferdiansyah. Di sana kami kenalan. Beberapa jam kenalan, sekitar pukul 14.00 saya menemani dia mencuri motor di indekos depan pengadilan. Setelah itu malam harinya sama dia lagi mencuri motor di belakang pengadilan,” kata MS di Mapolres Ketapang.
“Saya dikasih uang, setelah salah satu sepeda motor hasil curian sudah laku dijual. Saya dikasih Rp730 ribu. Saya menyesal karena saya tidak tahu akan seperti ini. Saya tidak tahu harus bagaimana, karena orangtua saya sudah pisah. Ibu saya sudah kawin lagi, bapak saya juga. Jadi di Kendawangan saya tinggal sama paman saya,” tuturnya.
Sementara Ferdiansyah mengaku sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian. “Ini kasus keempat saya. Sebelumnya saya masuk penjara kasus curi uang dan emas. Kemudian kasus membawa motor curian, kasus pencurian laptop, sekarang kasus mencuri motor,” ungkap Ferdiansyah.
Dia kembali melakukan pencurian, lantaran tidak mendapatkan pekerjaan keluar dari penjara. Bahkan ayah dan ibunya adalah seorang mandor di perkebunan. Namun ketika dirinya meminta untuk dicarikan pekerjaan, keduanya tidak memberikannya.
“Saya sudah coba minta kerja sama bapak dan mamak, tapi tidak dikasih kerja. Makanya saya mencuri, duit hasil curian saya buat bayar kos dan makan sehari-hari,” ujarnya. (jay)