eQuator.co.id – PONTIANAK-SINGKAWANG-RK. Viral di media sosial (Medsos), kegiatan Singkawang Bersholawat di Stadion Kridasana, Jumat malam (29/3) diduga bermuatan kampanye Pilpres. Penceramah juga menyampaikan ujaran kebencian. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang menindaklanjuti dengan memproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Video ceramah berdurasi 2 menit 27 detik, diduga konten dalam ceramah tersebut bernada provokatif memuat pelanggaran kampanye, karena terang-terangan mengajak jemaah untuk memilih calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Konten ceramah di Kota Singkawang, kata Kepala Sekretariat Tim Kampanye Daerah (TKD) Kalimantan Barat Jokowi – Ma’aruf Amin, Andrew Yuen, prosesnya sudah diambi alih Gakkumdu Singkawang. “Ini harus di-follow up,” tegas Yuen, Kamis (4/4).
Yuen menjelaskan, masing-masing tim, baik dari pasangan calon (Paslon) 01 maupun 02 sudah meneken deklarasi pemilu damai. Bahkan dia melanjutkan, dirinya sempat bertemu dengan Rizal dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Kalbar dan sempat ngobrol – ngobrol. Bahkan statment dari Suriansyah, Ketua BPP Prabowo Sandi di Kalbar di beberapa media, kata Yuen, kegiatan tersebut bukan merupakan bagian dari mereka. “Dari awal saya sudah percaya itu, kalau itu bukan dari bagian tim kampanye,” lanjutnya.
Yuen sangat yakin apa yang disampaikan bukan dari tim kampanye. Maka dari itu, dia meminta pihak berwenang maupun aparat hukum lain melakukan penegakan hukum yang benar. Kajdian tersebut menurutnya, merupakan ulah orang yang bermain api, mengambil ruang politik, padahal politik tidak cocok buat mereka. “Itu berarti ada orang – orang, pihak – pihak yang memancing di air keruh. Itu merugikan salah satu kandidat. Saya ingin ini diusut. Saya yakin sebentar lagi ini clear. Siapa dalang sesungguhnya,” desaknya.
Sementara Ketua BPP Prabowo-Sandi di Kalbar, Suriansyah ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar via WhatsApp, Kamis malam (4/4) menilai, bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan keagamaan bukan kegiatan pemilu. “Jadi tidak bisa diproses sebagai pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Ketua DPD Gerindra Kalbar ini juga menuturkan, untuk menilai isi ceramah tersebut, harus mendengar isinya secara keseluruhan, agar tidak gagal paham atau salah tafsir. “Yang jelas apa yang disampaikan ustad tersebut adalah gambaran hal yang terjadi, yang menjadi keluhan masyarakat. Jadi tidak tepat ustad yang disalahkan, tetapi memperbaiki keadaan,” tegasnya.
Menurutnya, Bawaslu tidak perlu menanggapi aduan tersebut. “Tidak perlu ditanggapi, karena bukan ranah pemilu,” pungkasnya
Sedangkan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono melalui Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go membenarkan kedatangan TKD Kalbar Jokowi Ma’ruf Amin ke Mapolda Kalbar. “Iya benar, Selasa (2/4) siang,” kata Donny ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar, Rabu malam (3/4).
Donny menuturkan, kedatangan TKD Kalbar Jokowi Ma’ruf Amin untuk berkonsultasi dengan penyidik Dit Reskrimum Polda Kalbar terkait acara Singkawang Bersholawat. “Betul bang,Tim 01 datang ke Dit Reskrimum untuk konsultasi pengaduan, namun mereka belum mengadu secara resmi,” terangnya.
Bawaslu Singkawang masih memverifikasi dugaan pelanggaran kampanye di kegiatan Singkawang Bersholawat. Berdasarkan UU Pemilu, Bawaslu punya waktu tiga hari memproses kasus ini. “Bawaslu siap berkoordinasi terkait dakwah menghasut dan mengadu domba. Bawaslu sudah menerima satu laporan dan menunggu syarat materil,” ujar Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita SH MH didampingi Komisioner Bawaslu Singkawang, Rubi Ismayanto SE dan Hendra Kurniawan SH saat konferensi pers di Hotel Dangau Singkawang, Jalan Ahmad Yani, Selasa (2/3).
Menurutnya, jika sudah terpenuhi, maka pihaknya akan memproses dan melanjutkan para pihak terkait dan akan dibahas di Gakkumdu dan siap memprosesnya. “Sebagaimana diduga, panitia bersholawat tidak konsisten dengan izin dari Polres Singkawang. Panitia Singkawang Bersholawat sudah membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan menyimpang dan bertentangan dengan UU,” katanya.
Zulita menegaskan, izin yang diberikan Polres Singkawang merupakan izin keramaian dan bukan izin kampanye. “Ini adalah kegiatan ibadah bersholawat. Kenyataannya, konten yang disampaikan dalam dakwah itu menyimpang. Izin dari Polres Singkawang memang sudah ada pernyataan tidak akan menyimpang apa yang disampaikan,” bebernya.
Bawaslu Singkawang, kata Zulita, sudah membuat surat pemanggilan dan pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Zulita menegaskan, Bawaslu menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada peserta pemilu dan tim kampanye untuk mentaati aturan, serta proses pemilu, guna mewujudkan pemiu yang berintegritas dan taat azas serta menjadikan pemilih yang cerdas untuk mengawasi pemilu yang jujur dan adil.
Ia mengungkapkan, selama ini Bawaslu Singkawang menangani lima laporan sengketa pemilu, diantaranya pelanggaran administratif dan pidana.
Sementara itu, Polres Singkawang telah mengambil langkah dan bekerjasama dengan Panwascam dan Bawaslu terkait viralnya ceramah Singkawang Bersholawat di Stadion Kridasana yang beredar di media sosial. “Apa-apa yang disampaikan dalam ceramah yang viral berkaitan dengan pemilu serentak 2019,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi.
Dia menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dan sudah ditindaklanjuti dan diproses, apakah tindakan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana pemilu atau tidak.
Tidak hanya itu, kata Raymond, selain itu, ada juga kata-kata yang disampikan penceramah yang bisa mengandung ujaran kebencian. “Polres sedang mendalami melalui penyidik bekerjasama dengan Polda Kalbar dan sedang diproses,” katanya.
Masyarakat diminta tenang, karena Polres sedang melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Singkawang, Muhammad Bilal membantah apa yang disampaikan penceramah dalam Singkawang Bersholawat. “Hingga saat ini belum pernah membuat kegiatan semacam bersholawat di Kota Singkawang,” ujarnya.
Dia mengatakan, FPI tidak terlibat dalam kegiatan Singkawang Bersholawat yang digelar di Stadion Kridasana. “Acara itu yang jelas panitia pelaksananya bukan FPI,” ujarnya.
Bilal mengaku tidak diundang, maupun hadir dalam kegiatan Singkawang Bersholawat di Stadion Kridasana. Ia mengatakan, FPI Singkawang sudah membuat statment bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kapolres dalam rangka mendukung pemilu yang aman dan damai.
Bilal mengatakan, FPI bersama beberapa organisasi Islam dan pemerintah berperan dalam rangka menyukseskan pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang. “Tentu dalam hal ini harus kita jaga komitmen itu bersama,” tegasnya.
Laporan: Maulidi Murni, Suhendra, Andi Ridwansyah
Editor: Yuni Kurniyanto