eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Mulai Minggu (24/3) hingga 21 hari kedepan, kampanye rapat umum dan kampanye melalui media massa dan elektronik dimulai. Penetapan itu disampaikan KPU Bengkayang dalam Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019, Selasa (19/3) di Aula Wisma Tuah Raya, Kecamatan Bengkayang.
Ketua KPU Bengkayang, Musa J SE hadir bersama komisoner lainnya, Erik Amatus SP, Eka Lindawati, Hendrikus SE dan Heribertus SE. “Rapat koordonasi ini membahas pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2019,” kata Musa.
Sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 672/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor:595/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terang Musa, kampanye melalui media massa dan elektronik akan berakhir 13 April 2019. “Akhir masa kampanye begitu memasuki masa tenang tanggal 14-16 April 2019,” ucapnya.
Musa memaparkan, pemasangan iklan di media massa dan eketronik, KPU Bengkayang tidak memfasilitasi. Kampanye melalui media massa dan elektronik dilakukan calon legislatif secara mandiri. “Rapat umum waktu kampanye dari pukul 09.00-18.00 Wiba,” pungkasnya. (kur)