eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tidak ada gading yang tak retak. Pasca-Pemilu 17 April 2019, sederet evaluasi dilakukan. Sejumlah temuan ditindaklanjuti. Terkait beberapa masalah yang terjadi di hari H “pesta demokrasi” itu. Tentu saja oleh pihak terkait: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar.
KPUD Kalbar mencatat, setidaknya ada 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam kabupaten, yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu, akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). PSU di delapan TPS dan PSL di delapan TPS.
“Misalnya, di kabupaten Bengkayang, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan,Desa Karimunting, TPS 29, di TPS itu telah diputuskan akan dilakukan PSL,” tutur Ketua KPU Kalbar, Ramdan, kepada awak media, Minggu (21/4).
Sebab, pada 17 April, di TPS itu tidak tersedia surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kemudian, kata Ramdan, masih di Bengkayang, tepatnya di TPS 5 Desa Bango, Kecamatan Sanggau Ledo, akan dilakukan PSU.
“Di TPS 5 itu, ada pemilih ber-KTP luar Kalbar namun ikut mencoblos (pemilihan) legislatif di TPS tersebut, sehingga dilakukan PSU,” ungkapnya.
Di Kabupaten Sintang, juga ada empat TPS yang berada di empat desa di dua kecamatan yang akan dilakukan pemungutan suara lanjutan. “Dikarenakan saat hari pemungutan suara, empat TPS tersebut tak tersedia surat suara (pemilihan) presiden,” jelas Ramdan.
Imbuh mantan Ketua KPU Kota Singkawang ini, “Berikutnya di Sanggau ada 1 TPS, Melawi 1 TPS, Kapuas Hulu 2 TPS, dan Landak 2 TPS, yang akan dilakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan”.
Nah, berdasarkan koordinasi dengan KPU RI, lanjut dia, pelaksanaan PSU dan PSL di 16 TPS yang tersebar di enam kabupaten tersebut akan digelar pada 25 April 2019. “Secara serempak,” ujar Ramdan.
Ditegaskan mantan jurnalis ini, mekanisme PSU atau PSL pada TPS yang bermasalah sudah pernah dilakukan di Pemilu-Pemilu sebelumnya. “Pengalaman di 2014, pernah juga dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS,” tukasnya.
Hanya saja, ia menerangkan, risiko pelaksanaan PSU dan PSL untuk TPS-TPS tertentu itu akan cenderung menurunkan pastisipasi pemilih. Untuk mengantisipasi hal itu, KPU di enam kabupaten yang akan melaksanakan PSU dan PSL tersebut telah melakukan sosialisasi kembali.
“Tentunya, agar partisipasi masyarakat di 16 TPS itu tidak turun,” tandas Ramdan.
Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, membenarkan terkait rekomendasi pihaknya itu. Kata dia, berdasarkan aturan, pelaksanaan PSU paling lama digelar sepuluh hari. Terhitung sejak hari pemungutan suara (17 April) dilaksanakan. “Untuk penentuan pelaksanaannya, itu mutlak kewenangan KPU, Bawaslu hanya merekomendasikan saja,” terangnya.
Menurutnya, TPS-TPS yang direkomendasikan agar melaksanakan PSU atau PSL tersebut karena beberapa hal. Salah satunya karena terjadi kekosongan surat suara saat 17 April.
“Kemudian ada juga pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS, nah ini juga kita rekomendasikan untuk dilakukan PSU,” pungkas Faisal.
Pengamat politik Universitas Tanjungpura, Syarif Usmulyadi menilai, Pemilu 17 April 2019 ini sangat rumit. Sehingga membuat penyelenggara di tingkat bawah menjadi kelimpungan. Kerumitan itu, tentu berdampak pada pelaksanaan kegiatan yang menuai banyak masalah.
Selain itu, kata dia, Pemilu serentak juga membelah pemilih. Sebab, masyarakat hanya fokus terhadap Pilpres. Sementara Pileg cenderung tak terlalu dihiraukan. Karena itu, ia berpendapat sistem Pemilu serentak yang menggabungkan Pilpres dan Pileg dikaji kembali.
“Saya menyarankan, kedepan Pileg dan Pilpres sebaiknya pelaksanaannya dipisah saja,” ujar Usmulyadi kepada Rakyat Kalbar.
Selain itu, menurutnya, Pemilu serentak kali ini tahapannya terlalu panjang. Dampaknya tidak hanya melelahkan. Namun, tahapan yang panjang itu membuka ruang ‘konflik’. Sehingga timbul kegaduhan yang berkepanjangan.
“Karena itu, kedepan sistem Pemilu kita ini juga perlu dikaji secara menyeluruh,” pungkasnya.
ISU KOTAK SUARA DIGESER
Kemarin, dinamika proses rekapitulasi perhitungan suara Pilpres dan Pileg di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai ‘hangat’. Di PPK Pontianak Barat, sempat viral isu kotak suara bergeser. Bahkan sudah tak bersegel. Viralnya isu tersebut bersamaan dengan beredarnya video kerumunan warga yang protes atas kejadian tersebut.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni, lantas mengklarifikasi tuduhan itu. Ia memastikan proses rekapitulasi di PPK Pontianak Barat berjalan sesuai aturan. Soal pemindahan kotak suara, kata dia, dilakukan atas keputusan rapat pleno. Yang dihadiri Panwascam, saksi-saksi, bahkan aparat kepolisian.
“Dalam rapat tanggal 19 malam, disepakati bahwa rapat pleno rekapitulasi akan dilakukan secara paralel 4 kelompok, itu disepakati saksi dan pengawas,” jelasnya.
Sistem paralel yang dibagi dalam empat kelompok itu, tujuannya untuk mempermudah pekerjaan PPK. Kemudian, setelah hal itu disepakati seluruh pihak, maka dilakukanlah pemindahan kotak suara itu.
“Saat pemindahan itupun disaksikan Panwas, dihadiri seluruh saksi, dan pemindahan itu di kawasan itu juga, artinya tidak ada masalah dalam pergeseran kotak suara tersebut,” terang Deni.
Mengenai kotak suara yang segelnya telah rusak, ia menegaskan, hal itu terjadi sejak awal. Artinya, petugas KPPS mengantarkan kotak suara dengan berbagai macam model. Salah satunya ada yang tak bersegel.
“Karena itu, saat kotak suara sampai di PPK, langsung diamankan ke dalam aula, disterilkan, dan dijage aparat, saya tegaskan PPK sangat tertib menjalankan tugas,” tegasnya.
Ia pun memastikan, penyelenggara Pemilu komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyelenggarakan semua tahapan, agar Pemilu berjalan jujur, adil, dan terbuka. “Kami apresiasi masyarakat yang sudah ikut mengawasi proses Pemilu ini,.kepentingan kita sama yaitu menjaga agar Pemilu ini tidak tercederai,” imbuh Deni. Ditambahkannya, proses rekapitulasi di tingkat PPK berjalan aman dan lancar.
Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, Budhari, pun mengatakan pergeseran kotak suara di PPK Pontianak Barat itu dilakukan untuk kebutuhan rapat pleno sistem parallel. Yang dibagi dalam empat kelompok.
“Hanya saja memang ada kesalahpahaman pada proses pergerakannya, awalnya proses perhitungan rekapitulasi itu kan hanya satu tempat saja. Karena undang-undang memungkinkan pleno rekapitulasi dilakukan secara paralel, maka disepakati langsung dengan empat kelompok,” jelasnya.
Karena itu, terjadilah pergeseran kotak suara tersebut. Proses pergeseran itu ditegaskan Budhari telah melalui mekanisme.
1.891 Personil BKO Polda Kalbar Mulai di Tarik
Polda Kalbar pada Minggu (21/4) mulai menarik personil kepolisian yang di-BKO-kan membantu Polres dan jajaran melakukan pengamanan Pemilu 2019. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go.
“Sesuai dengan surat perintah, para personil yang di BKO kan memback up Polres dan Jajaran berakhir hari ini,” katanya kepada Rakyat Kalbar, dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (21/4) sore.
Donny mengungkapkan, para personil yang di BKO kan beberapa waktu lalu berjumlah 1.891 personil. “Dari jumlah tersebut sudah termasuk Brimob, dan sekarang ditarik lagi semuanya,” paparnya.
Ia berujar, situasi kamtibmas pascapencoblosan dan perhitungan di tingkat TPS di Kalbar masih berjalan aman dan terkendali. Karena itu, Donny meminta masyarakat Kalbar tetap bersabar.
“Menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU tentang hasil perolehan suara, baik Pileg dan Pilpres,” jelas mantan Kapolres Sanggau ini.
Donny mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar perundang-undangan. “Apabila selama periode penghitungan, terdapat kecurangan, atau pelanggaran maka dipersilahkan menempuh jalur konstitusional, melalui Bawaslu, DKPP, dan MK, bila ada kecurangan yang masif dan terstruktur, namun harus disertai bukti-bukti,” pungkasnya
Laporan: Abdul Halikurrahman, Andi Ridwansyah
Editor: Mohamad iQbaL