Ada Sanksi Tegas untuk Pengkhianat

Drs Cornelis MH

eQuator – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kalbar segera mengevaluasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan di tujuh kabupaten. Tentu, evaluasi difokuskan terhadap pengurus cabang yang tidak maksimal mendukung pasangan calon (Paslon) usungan PDIP.

“Daerah yang kalah pasti akan dilakukan evaluasi. Namanya organisasi modern, maka hal tersebut wajib dilakukan,” ujar Ketua Umum DPD PDIP Kalbar, Cornelis, usai menghadiri pembukaan Rakerda ke VIII PKK Kalbar, di Hotel Harris Pontianak, Selasa (22/12).

Ia menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan dengan melihat sejumlah masalah termasuk sejauh mana kesuksesan strategi PDIP yang diterapkan ketika berhadapan dengan strategi lawan. “Kemudian, apa saja kekurangan dari hasil Pilkada itu kita cari solusinya,” tuturnya.

Sanksi untuk pengurus partai yang dinilai kurang baik kinerjanya dipastikan ada. “Kita akan lihat persoalannya apa penyebabnya sehingga menyebabkan kurang maksimal, apabila ada yang berkhianat di partai pasti ada sanksi tegas,” ungkap Conelis.

Setakat ini, berdasarkan pleno hasil Pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Paslon usungan PDIP yang suaranya unggul hanya di dua kabupaten. KPUD Sekadau sudah menetapkan Rupinus-Aloysius sebagai kepala daerah terpilih mengungguli tiga calon lainnya. Sementara, penetapan kemenangan Panji-Dadi Sunarya Usfa Yursa di Kabupaten Melawi ditunda hingga ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon dari PDIP yang berlaga di Kapuas Hulu dan Ketapang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK sehingga penetapan kepala daerah terpilih di sana juga ditunda. Untuk sisa tiga kabupaten lainnya, Sambas, Sintang, dan Bengkayang, dipastikan tidak ada Paslon PDIP yang jadi kepala daerah.

Terkait Paslon PDIP yang mengajukan gugatan ke MK, Ketua DPD PDIP Kalbar, Cornelis sudah menyerahkan kepada kuasa hukum partai untuk mengurusnya.

Terpisah, Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdyawaty menyatakan, selisih hasil pemilihan yang disengketakan ke MK terjadi di Kabupaten Ketapang, Kapuas Hulu, dan Melawi. “Untuk kabupaten yang ada sengketa di MK penetapan Paslonnya dilakukan paling lambat 1 hari setelah adanya putusan penetapan dari MK,” jelas dia.

Menurutnya sengketa perselisihan hasil pemilihan adalah mekanisme yang konstitusional. Terhadap gugatan sengketa ini, KPU sudah melakukan rapat konsolidasi. “Demikian pula kami di Provinsi melakukan hal sama. Sambil menunggu adanya materi permohonan yang lengkap dari pihak pemohon,” tutupnya.

 

Laporan: Isfiansyah

Editor: Mohamad iQbaL